Cirebon – Saka Tatal, seorang dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki, mengaku tidak terlibat perkara tersebut. Saka mengatakan ia masih berusia 15 tahun saat ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eki.
Sebelum ditangkap, Saka mengaku diminta mengisikan bensin sepeda motor pamannya, Eka Sandi, pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eki. “Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” ujar Saka kepada detikJabar, Sabtu malam, 18 Mei 2024.
Ketika Saka mengembalikan sepeda motor pamannya, di lokasi ada polisi yang sedang menangkap sejumlah orang termasuk Eka Sandi. “Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota,” ujar Saka.
Di Polres Cirebon Kota, Saka dibawa ke sebuah ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari beberapa oknum polisi yang memaksanya mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eki. “Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” kata Saka.
Sepekan lamanya polisi memeriksa dan memaksa Saka untuk mengakui ikut membunuh Eki dan Vina. “Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku,” ujarnya.
Bahkan, hingga saat ini, Saka tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang Polda Jabar. Saka juga mengaku tidak mengenali kedua korban sehingga ia heran mengapa dirinya bisa terseret kasus tersebut. “Sama korban juga saya nggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampe dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” kata Saka.
Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
Pengadilan Negeri Kota Cirebon memvonis hukuman delapan tahun penjara untuk Saka karena masih di bawah umur. Namun, Saka hanya menjalaninya selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin Bandung, karena mendapatkan remisi potongan masa tahanan. Pada April 2020, ia dinyatakan bebas bersyarat. Saka kini diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin menilai kasus yang menimpa kliennya terlalu dipaksakan. “Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya,” ujar Titin. Ia meminta polisi segera mengungkap kasus tersebut sesuai fakta.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi menyatakan ada tiga pelaku dalam kasus tersebut yang masih buron. Ketiga pelaku yang disebut masih buron itu adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Ciri-ciri mereka pun sudah disebarluaskan. Tapi hingga sekarang Polda Jabar belum mengetahui keaslian identitas dari ketiganya.[](Detik)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy