Bandung – Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun silam di Cirebon.
Melalui putusan tersebut, Eman yang menjadi hakim tunggal persidangan itu, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat cacat secara hukum.
Eman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena polisi sebelumnya tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka. Selain itu, Polda Jawa Barat juga tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.
“Permohonan dari pemohon, praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
Bahan Evaluasi Penyidikan
Di tempat berbeda, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan itu akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin.
Djuhandani mengatakan dalam putusannya Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga telah menyoroti adanya aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka terhadap Pegi.
Oleh sebab itu, ia enggan berkomentar terlebih dahulu ihwal dugaan kemungkinan salah tangkap yang dilakukan penyidik terhadap Pegi. Ia menyebut Bareskrim akan mengevaluasi proses-proses yang telah dilakukan penyidik khususnya yang disebut tidak dilakukan oleh PN Bandung.
“Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan,” jelasnya.
Kendati demikian, Djuhandani memastikan Polri selaku aparat penegak hukum akan tetap patuh dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Bandung di kasus tersebut. “Pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy