Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti prosedur pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski mendukung tujuan pelestarian ekosistem, MUI menilai metode penguburan ikan dalam kondisi hidup menyalahi prinsip syariat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip Rahmatan lil ‘Alamin dan kesejahteraan hewan.
Dilema Ekologis dan Syariah
Kiai Miftah mengakui bahwa kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco sebenarnya bertujuan baik atau ada maslahah. Langkah ini termasuk dalam hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan) karena spesies tersebut merusak ekosistem dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026, dilansir MUI Digital.
Kebijakan ini juga dinilai masuk hifẓ an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup) untuk menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal. Sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun, dari perspektif syariah ada problem, yaitu membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, tetapi metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Kiai Miftah mengaskan hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik). Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, no. 1955)
Timbulkan Penderitaan yang Tidak Perlu
Dari sisi etika kesejahteraan hewan, mengubur ikan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi karena menimbulkan penderitaan yang seharusnya bisa diminimalkan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ucap Kiai Miftah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy