Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Vina. Foto: Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni

Cirebon – Risalah putusan Mahkamah Agung memaparkan kronologi kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016. Berkas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1035 K/PID/2017 ini sejatinya berisi penolakan permohonan kasasi Rivaldi yang dijatuhi hukuman pidana mati.

Kasus bermula dari Rivaldi Aditya Wardana alias Andika (terdakwa I) dan Eko Ramadani alias Koplak (terdakwa II), Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi alias Perong, pada 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.30 WIB berkumpul di warung Ibu Nining di Jalan Perjuangan RT 02 RW 10, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sambil minum minuman keras jenis ciu yang dicampur bigcola dan obat jenis Trihek.

Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB mereka nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Saat itu, Andi menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC. Ia meminta bantuan kepada Geng Motor Monraker untuk mencari kelompok Geng Motor XTC.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Muhamad Rizky Rudiana atau Eki yang sedang membonceng Vina memakai jaket bertuliskan ‘XTC’ dengan Yamaha Xeon warna hijau kuning, hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh Liga Akbar Cahyana alias Gaga Awod (saksi) yang mengendarai Yamaha Mio hitam, sehabis main di Taman Kota Cirebon. Mereka melintas di depan SMPN 11 dari utara menuju Sumber.

Lalu saat itu Rivaldi Aditya dan gengnya melempari Eki dan Vina dengan batu hingga mengenai spakbor motor Eki. Keduanya dapat melarikan diri. Namun, gerombolan itu berusaha mengejar dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang berjarak sekitar 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, sepeda motor Eki dipepet oleh sepeda motor Eko Ramadhani, yang sekaligus memukul Eki dengan bambu hingga mengenai helm Eki.

Namun Eki berhasil memacu sepeda motornya menuju arah Talun, Kabupaten Cirebon. Rivaldi dan teman-temannya terus mengejar dengan mengendarai tujuh sepeda motor berbagai merek.

Rivaldi berboncengan dengan Pegi mengendarai Vario hitam. Saka Tatal berboncengan dengan Eka Sandi mengendarai Yamaha Mio merah. Sudirman berboncengan dengan Dani mengendarai Yamaha Mio hitam. Supriyanto berboncengan dengan Jaya mengendarai Yamaha Mio merah biru. Hadi Saputra mengendarai Yamaha Vixion merah. Eko Ramadhani mengendarai Suzuki Satria FU hitam dan Andi menggunakan Yamaha Vixion.

Setibanya di sekitar tanjakan jembatan layang tol Desa Kepongpongan, sepeda motor Eki dan Vina langsung dipepet oleh sepeda motor Eko Ramadhani, sambil menendang sepeda motor Eki hingga korban terjatuh.

Setelah itu, Eko Ramadhani, Saka Tatal, Andi, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Dani, Rivaldi, dan Pegi melakukan kekerasan terhadap Eki. Sehingga Eki menjadi tidak berdaya.

Sementara Hadi Saputra, Pegi, dan Dani juga melakukan kekerasan terhadap Vina.

“Selanjutnya korban Muhamad Rizky Rudiana oleh terdakwa I Rivaldi Aditya Wardana dan Pegi dibawa naik sepeda motor, dan korban Vina dibonceng oleh Terdakwa II Eko Ramadhani. Sedangkan sepeda motor korban dibawa oleh Dani yang diikuti Saka Tatal, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Andi, dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11, di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” tulis risalah putusan yang dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.

Di lahan kosong itu, Eki kembali dihajar oleh Rivaldi dan gengnya. Penganiayaan berlanjut, Rivaldi dan kawan-kawannya menikam Eki.

“Sehingga akhirnya korban Muhamad Rizky Rudiana meninggal dunia di tempat,” tulis risalah putusan tersebut.

Baca Juga: Ayahanda Eki, Iptu Rudiana Buka Suara Terkait Kasus Pembunuhan Anaknya

Sementara Vina dipukul oleh Rivaldi, Pegi,  dan Andi, sehingga korban tidak sadarkan diri.

Lalu Vina diangkat oleh Rivaldi, Andi, dan Pegi ke dekat jasad Eki. Vina disetubuhi secara bergantian oleh Eko, Dani, Hadi, Sudirman, Supriyanto, Eka, Jaya, dan Rivaldi. Sedangkan Pegi memegang bagian vital korban.

Setelah itu Rivaldi dan Andi melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap Vina. Rivaldi dan Andi kemudian membawa tubuh Eki dan Vina ke fly over Kepongpongan dengan sepeda motor. Eki dibawa dengan diapit oleh Dani dan Andi dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Sedangkan Vina dalam keadaan tidak berdaya dibawa dengan cara diapit oleh Pegi dan Rivaldi, menggunakan sepeda motor Pegi. Sedangkan Eko Ramadhani mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri.

Sesampainya di fly over, mereka meninggalkan Eki dalam posisi telungkup di pembatas tengah jalan. Sedangkan Vina ditinggalkan dengan posisi terlentang di pembatas tengah jalan. “Adapun sepeda motor milik korban Muhamad Rizky Rudiana disimpan di pembatas tengah jalan, sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban Muhamad Rizky Rudian dan korban Vina.”

Risalah tersebut juga memuat hasil visum 13 September 2016 setelah makam Eki dan Vina dibongkar. Kesimpulan visum, di jenazah kedua korban terdapat banyak tanda trauma akibat pukulan benda tumpul, terutama pada organ-organ bagian wajah. Tanda-tanda trauma juga terlihat di beberapa bagian kaki, paha, dan tangan.[](Sha)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy