Soal Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Buku MAA, JPU akan Banding

IMG 20240702 105659
Kantor Kejari Banda Aceh. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“JPU akan banding atas putusan tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal, dikonfirmasi Line1.News via telepon, Selasa, 2 Juli 2024.

Sebelumnya diberitakan, putusan Majelis Hakim PN Tipikor jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh. Majelis hakim dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat, 28 Juni 2024, memvonis tiga terdakwa masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider (pengganti) tiga bulan kurungan.

Tiga terdakwa itu Muhammad Zaini (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Sadaruddin (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Emi Sukma (rekanan). Terdakwa Emi Sukma juga dihukum membayar uang pengganti Rp586.726.572. Sedangkan terdakwa Sadaruddin dihukum membayar uang pengganti Rp20 juta dikonversikan dengan uang yang dititipkan terdakwa atau telah disetorkan ke rekening penitipan PN Banda Aceh pada 21 Juni 2024.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.

Sedangkan tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Juni 2024, menuntut agar terdakwa Zaini dihukum lima tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan ke dalam rumah tahanan negara, dan ditambah pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Sadaruddin dituntut lima tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan ke dalam rumah tahanan negara, dan ditambah pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sadaruddin juga dituntut membayar uang pengganti Rp20 juta subsider pidana penjara dua tahun dan enam bulan.

Terdakwa Emi Sukma dituntut delapan tahun penjara, ditambah pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Emi Sukma juga dituntut membayar uang pengganti Rp2.631761.745 subsider pidana penjara empat tahun dan enam bulan.

Dari total anggaran Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Rp5,6 miliar lebih, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat perkara dugaan korupsi itu Rp2.651.761.745. Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024, tanggal 12 Januari 2024.

Baca: Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Buku MAA Divonis Satu Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy