Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana pelanggar syariat Islam di Taman Bustanussaltin atau Taman Sari, Banda Aceh, Jumat, 13 Februari 2026.
Kedua terpidana berinisial MB dan MA melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah ikhtilat.
MB dikenakan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 24 kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sementara MA dikenakan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 23 kali di depan umum dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana mengatakan kedua terpidana yang dicambuk sebelumnya digerebek warga karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam.
“Mereka ditangkap di Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh pada Desember 2025 lalu,” kata Rajeskana.
Dia menjelaskan dengan adanya eksekusi uqubat ta’zir cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Banda Aceh agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” ujarnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy