Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat, 28 Juni 2024, menggelar sidang pembacaan vonis (putusan) terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Informasi diperoleh Line1.News, ketiga terdakwa masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider (pengganti) tiga bulan kurungan.
Tiga terdakwa itu Muhammad Zaini (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Sadaruddin (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Emi Sukma (rekanan). Khusus terdakwa Emi Sukma juga dihukum membayar uang pengganti Rp586.726.572. Sedangkan terdakwa Sadaruddin dihukum membayar uang pengganti Rp20 juta dikonversikan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa atau telah disetorkan ke rekening penitipan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 Juni 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H., M.H. (Ketua), Zulfikar, S.H., M.H., dan Harmi Jaya, S.H., M.H. (Anggota) dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh. Turut hadir Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Asmadi Syam, S.H., M.H., dan Trisna, S.H., M.H., serta ketiga terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Putusan Majelis Hakim itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu.
Dikutip Line1.News dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Banda Aceh, JPU menuntut agar terdakwa Zaini dihukum lima tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan ke dalam rumah tahanan negara, dan ditambah pidana denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Terdakwa Sadaruddin dituntut lima tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan ke dalam rumah tahanan negara, dan ditambah pidana denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti enam bulan kurungan. Sadaruddin juga dituntut membayar uang pengganti Rp20 juta. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan.
Menurut Tim JPU, terdakwa Emi Sukma dituntut delapan tahun penjara, ditambah pidana denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan. Emi Sukma juga dituntut membayar uang pengganti Rp2.631761.745. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan.
Dikutip dari surat dakwaan JPU, dari total anggaran Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Rp5,6 miliar lebih, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat perkara dugaan korupsi itu Rp2.651.761.745. Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024, tanggal 12 Januari 2024.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy