Banda Aceh – Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi dengan memanipulasi data terkait pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2022 oleh Koperasi “TTB” di Aceh Tamiang.
Terdakwa Syukri (45), selaku ketua Koperasi TTB Aceh Tamiang, dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun. Adapun terdakwa Budi Santoso (45), bendahara koperasi tersebut, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan itu diucapkan oleh Rahmawati sebagai Hakim Ketua, didampingi Firmansyah dan M. Joni Kemri (Hakim Ad Hoc Tipikor) selaku Hakim Anggota, serta Zainal Pohan, Panitera Pengganti, dalam sidang pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dikutip Line1.News, Selasa, 17 Februari 2026, dari salinan elektronik putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA, amarnya: Mengadili: Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan permintaan banding dari terdakwa Syukri; Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 19 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut.
Mengadili Sendiri: Menyatakan terdakwa Syukri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun, red) kepada terdakwa dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan bukti-bukti (BB) surat dan barang bukti tanah seluas 116 hektare (Ha) di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang [turut dirincikan sertifikat hak milik], dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti pembayaran atas kerugian keuangan negara.
Pertimbangan Hakim Tingkat Banding
Menurut Majelis Hakim Tipikor pada PT Banda Aceh, semua unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi secara hukum atas diri terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, Koperasi TTB menerima dana Rp3.490.647.000 bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang merupakan suatu program pemerintah untuk membantu masyarakat dalam PSR tahun 2022.
Dalam pelaksanaan program PSR, Koperasi TTB menggunakan 5 bidang tanah saksi berinisial RF yang dalam sertifikat hak miliknya atas nama EK, EL, Er, Ju, dan RF, dengan luas seluruhnya 116,3549 Ha. “Yang kemudian tanah tersebut seolah-olah telah dihibahkan kepada 35 orang pekebun dengan menggunakan Surat Keterangan Hibah Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/datok”.
Surat keterangan hibah tanah tersebut tidak memenuhi azas legalitas, karena kepada desa/datok bukan merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menerbitkan Akta Hibah Tanah sebagaimana ketentuan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Selain itu berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, menyatakan bahwa tanda tangan para pekebun pada surat keterangan hibah tanah bukan merupakan tanda tangan para pekebun penerima hibah tanah”.
Berdasarkan fakta tersebut, karena para pekebun sama sekali tidak menerima manfaat program PSR itu, menurut majelis hakim tingkat banding, sehingga seluruh perbuatan terdakwa selaku ketua Koperasi TTB yang bekerja sama dengan CV “SSI” dalam kegiatan pembersihan lahan dengan menggunakan dana BPDPKS Rp1.338.663.125.
Lalu, dengan Toko UD “HP” dalam kegiatan pembelian Pupuk Dasar RP dan racun dengan menggunakan dana BPDPKS Rp537.037.400; dengan CV “DJA” dalam kegiatan Pengadaan Tanaman Penutup Tanah dengan menggunakan dana BPDPKS Rp83.773.800; dan dengan CV “IJ” dalam kegiatan Pembelian Bibit Kelapa Sawit dengan mengunakan dana BPDPKS Rp907.556.000.
Termasuk kegiatan replenting dan pengawasan yang dilakukan sendiri oleh terdakwa atas nama Koperasi TTB dengan menggunakan dana BPDPKS Rp623.585.855, telah memperkaya pemilik tanah in cassu saksi EK, EL, Er, Ju, dan RF, dan atau Koperasi TTB.
Berdasarkan fakta tersebut, menurut majelis hakim tingkat banding, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, sebagaimana dalam dakwaan primer, telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas diri terdakwa.
Majelis hakim tingkat banding juga mempertimbangkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Memanipulasi Data Terkait Pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022 oleh Koperasi TTB Aceh Tamiang, yang dibuat oleh BPKP Aceh pada 20 Mei 2024. Yakni, telah menimbulkan kerugian negara Rp3.490.647.000.
Pengembalian Aset
Menurut majelis hakim tingkat banding, salah satu tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah recovery asset (pengembalian aset negara). “Di mana aset negara yang sepenuhnya milik publik tidak boleh dikorupsi oleh siapapun dan harus dikembalikan kepada negara”.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menggunakan tanah seluas 116,3549 Ha di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang sebagai tempat atau sarana utama dalam melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, dengan melakukan berbagai kegiatan antara lain replanting, pemupukan, penanaman kelapa sawit, pengawasan dan lain-lain dengan memanfaatkan dana BPDPKS secara tidak sah sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Aceh pada 20 Mei 2024 sebesar Rp3.490.647.000.
Majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa secara hukum tanah tersebut harus diirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran pengganti atas kerugian keuangan negara pada perkara a quo.
Majelis hakim tingkat banding juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menghambat program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sedang dilakukan pemerintah.
Keadaan meringankan: terdakwa belum pernah dipidana, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan kepada Terdakwa Budi Santoso
Pertimbangan yang sama disampaikan majelis hakim tingkat banding dalam putusan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA kepada terdakwa Budi Santoso. Adapun amar putusan tersebut: Mengadili: Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan permintaan banding dari terdakwa Budi Santoso; Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 19 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut.
Mengadili Sendiri: Menyatakan terdakwa Budi Santoso tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer; Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp130 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti antara lain satu mobil XPander Cross 1.5L plus 4×2 A/T warna hitam, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Putusan Hakim Tingkat Pertama
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh atau pengadilan tingkat pertama: Menyatakan terdakwa Syukri dan Budi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terdakwa Syukri dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun terdakwa Budi Santoso dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Budi Santoso juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp130 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa tersebut masing-masing agar dipidana penjara selama 7 tahun 7 bulan, dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan, dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy