Sering Live TikTok, Pedagang Es Krim di Agara Lilitkan Nilon ke Leher Istri

M dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Foto: Istimewa
M dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Foto: Istimewa

Kutacane – Seorang suami di Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara), berinisial M, 44 tahun, melilitkan tali nilon ke leher istrinya, MM, 30 tahun, hingga tewas.

Perbuatan itu dilakukan M pada Kamis, 12 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu MM sedang berdiri di samping kamar mandi. M kemudian mengambil tali nilon yang tergantung di dinding rumah dan mendekati korban.

M lalu melilitkan tali nilon tersebut ke leher MM dan menariknya sekuat tenaga. Korban sempat berupaya melawan dan melepaskan jeratan tali tapi gagal. Korban akhirnya jatuh terkulai dengan posisi tertelungkup dan meninggal dunia di tempat.

Setelah beraksi, M meninggalkan rumah dan melanjutkan pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang es krim keliling.

Namun, pada pukul 19.00 WIB, polisi menerima kabar M telah kembali ke rumah. Polisi mendatangi tempat kejadian dan membawa M ke Mapolres Agara untuk meminta keterangan.

Saat diinterogasi polisi, awalnya M tak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, pada Jumat pagi sekira pukul 09.00 WIB, 13 September 2024, M akhirnya mengaku.

Motif Pembunuhan

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah mengungkapkan motif pembunuhan itu karena dipicu kekesalan M terhadap MM.

Pengakuan M, MM kerap keluar rumah tanpa seizinnya. Tak hanya itu, MM juga sering melakukan live atau siaran langsung di media sosial TikTok dan melakukan karaoke bersama teman-temannya.

“Suaminya marah [dan malu] karena tingkah laku [MM] tersebut telah diketahui oleh para tetangga,” ujar Patar di Mapolres Agara, Jumat dikutip Sabtu, 14 September 2024.

Menurut Patar, pasangan suami istri tersebut berasal dari Gayo Lues. Kini, atas perbuatannya itu, M dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 15 atau 20 tahun.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy