Subulussalam

Tiga Terdakwa Pembunuhan di Kebun Sawit Panglima Saman Divonis 17 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Singkil – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perkara pembunuhan terhadap Murdadi (35) yang terjadi di kebun sawit Desa Panglima Saman, Subulussalam, masing-masing pidana penjara selama 17 tahun.

Tiga terdakwa itu, Roni (23), Mardoni (21), dan Junaidi (23), masing-masing diadili dalam berkas perkara Nomor: 66/Pid.B/2025/PN Skl, 67/Pid.B/2025/PN Skl, dan 68/Pid.B/2025/PN Skl.

Vonis itu diucapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Selasa, 4 November 2025.

Dikutip Line1.News, Rabu pagi (5/11), dari SIPP PN Singkil, dalam putusan perkara Nomor: 66/Pid.B/2025/PN Skl, majelis hakim menyatakan terdakwa Roni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan pembunuhan berencana” sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

Bunyi yang sama dalam amar putusan Nomor: 67/Pid.B/2025/PN Skl untuk terdakwa Mardoni, dan putusan Nomor: 68/Pid.B/2025/PN Skl kepada terdakwa Junaidi.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan”.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti (BB) satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, dirampas untuk negara.

Adapun BB satu kalung milik Junaidi, satu topi milik Mardoni, dua utas tali jemuran, dan satu batu dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, BB satu sepeda motor Honda Beat tahun 2019, satu handphone milik Murdadi (korban), sebuah tas, satu power bank, sepasang sandal, dan sejumlah pakaian dikembalikan kepada saksi Ismawati.

Baca juga: Pembunuhan di Kebun Sawit Panglima Saman, 3 Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa Roni, Mardoni, dan Junaidi masing-masing dipidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Subulussalam dalam sidang di PN Singkil, Kamis, 9 Oktober 2025.

Motif Dendam

Dalam surat dakwaan dibacakan pada 15 Juli 2025, JPU menjelaskan perkara itu berawal pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 16.00, Mardoni berangkat dari rumahnya di Desa Panglima Saman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam dengan niat mau minum tuak di lampoh tuak.

Di perjalanan, Mardoni melihat Roni di warung, lalu menghampirinya, dan mengajak untuk minum tuak di lampoh tuak. Sekitar pukul 16.15, keduanya tiba di lampoh tuak pinggir sungai di Dusun Kuta Lembaru, Desa Panglima Saman.

Setelah memimun tuak bersama Roni dan Junaidi, Mardoni mengungkit dendam terhadap korban, Murdadi. Sebab, korban pernah melaporkan Mardoni ke Polsek Rundeng terkait pencurian buah sawit yang dia lakukan bersama Junaidi, dan dua orang lainnya.

Mardoni mengajak Roni dan Junaidi untuk balas dendam. Usai perbincangan tersebut, sekira pukul 18.30, ketiganya pulang ke rumah masing-masing.

Sekira 19.30, setelah selesai makan malam, Roni dan Junaidi menjemput Mardoni. Di perjalanan, Junaidi turun dari sepeda motor dan membeli bensin Rp10.000 di sebuah warung. Bensin itu untuk bahan bakar membakar kandang kambing dan ayam di kebun sawit yang dijaga oleh korban.

Setelah itu, ketiganya melanjutkan perjalanan ke kebun sawit yang dijaga korban dengan berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor Beat. Sebelum tiba di kebun sawit tersebut kurang lebih 100 meter, ketiganya berhenti dan memakirkan sepeda motor. Lalu, mereka berjalan kaki.

Saat berjalan kaki, Mardoni mengatakan kepada Roni dan Junaidi, “Nanti kalau ketemu kita si Adi (Murdadi), bunuh tros”.

Junaidi dan Roni menjawab, “Oke-oke”.

Mereka kemudian melihat korban sedang berdiri di jalan kebun depan kebun sawit di depan gubuk yang dijaga korban. Mardoni langsung menghampiri korban dengan mengatakan, “Aku gak senang yang kemaren, masih dendam aku samamu, kau tuduh-tuduh kami ini pencuri”.

Korban Murdadi menjawab, “Kenapa rupanya?”

Mardoni langsung menarik baju korban. Namun, korban melawan hingga terjadi pergulatan keduanya sampai terjatuh dan saling pukul memukul di pinggir parit kebun sawit.

Roni dan Junaidi hanya melihat Mardoni dan korban bergulat, hingga sekitar 3 menit pada saat itu posisi Mardoni di bawah dan korban di atas.

Mardoni minta bantuan Roni dan Junaidi, “Tolong, tolong, digigitnya aku”.

Lalu, Junaidi memukul kepala bagian belakang korban tiga kali sehingga Mardoni dan korban terlepas. Setelah itu, Roni memukul korban beberapa kali di bagian badan dan kepala.

Selanjutnya, Mardoni, Roni, dan Junaidi mengeroyok korban yang pada saat itu sudah tergeletak. Ketiganya kembali menganiaya korban yang sudah lemas dan tidak ada perlawanan.

Lalu, Roni bersama Junaidi mengangkat tubuh korban untuk membawanya ke dalam kebun sawit yang dijaga korban. Roni mengambil dua utas tali jemuran dari dalam pondok, lalu mereka mengikat tangan dan kaki korban.

Mereka lantas mengangkat korban dan menaruhnya di atas pelepah sawit. Lalu, menutup korban dengan pelepah sawit hingga korban tidak terlihat lagi dengan tujuan supaya tidak diketahui oleh masyarakat.

Junaidi kemudian membakar kandang ayam dan kandang kambing di dalam kebun sawit itu. Roni pergi ke jalan membuang sepeda motor Beat warna hitam milik korban ke dalam parit di dekat kebun sawit tersebut. Mardoni melanjutkan mencari pelepah sawit.

Akhirnya, mereka lari ke jalan meninggalkan korban yang telah ditutup dengan pelepah sawit. “Pada saat itu korban sudah tidak sadarkan diri, namun masih bersuara seperti orang yang sedang ngorok”.

Menurut JPU, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 812/05/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, hasil pemeriksaan terhadap korban Murdadi, ditemukan luka robek di bagian kepala serta luka di seluruh bagian kepala.

Sehingga disimpulkan luka yang dialami oleh korban diduga karena adanya kekerasan dan waktu kematian diperkirakan sekitar 8-12 jam dari waktu pemeriksaaan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy