Kuala Simpang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan vonis pidana penjara selama sembilan hingga 10 tahun kepada dua terdakwa perkara pembunuhan di Aceh Tamiang.
Kedua terdakwa yang merupakan dua saudara kandung (abang dan adik) itu ialah Ego Febriansyah Putra dan Rizki Hamdali Putra.
Putusan perkara Nomor: 138/Pid.B/2025/PN Ksp itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dikutip Line1.News, Rabu pagi (29/10), amar putusan Majelis Hakim PN Kuala Simpang itu, “Mengadili: Menyatakan terdakwa I Ego Febriansyah Putra alias Ego alias Bogi alias Alex Bin Nur Edi Syahputra dan terdakwa II Rizki Hamdali Putra alias Entis Bin Nur Edi Syahputra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan terdakwa II dengan pidana penjara selama sembilan tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan”.
Majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) sebuah sapu lantai yang gagangnya terbuat dari kayu, sebuah senter, dan sejumlah BB lainnya dimusnahkan.
Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Dituntut 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang menuntut agar terdakwa Ego Febriansyah Putra dan Rizki Hamdali Putra masing-masing dipidana penjara 14 tahun dalam perkara pembunuhan terhadap Syarial Arif (30).
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan kronologi perkara pembunuhan itu yang terjadi di sebuah rumah warga di Kecamatan Rantau, Kamis malam, 3 April 2025.
Kedua terdakwa mengeroyok Syarial Arif, warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, sehingga korban meninggal dunia. Menurut JPU, pengeroyokan itu terjadi setelah korban menggunakan Hp-nya merekam kedua terdakwa diduga sedang merakit bong.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy