Tapaktuan – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengamankan 10 sepeda motor diduga kuat hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang warga Aceh Barat Daya berinisial S (30), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus curanmor itu pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di Aceh Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan menyelidiki hingga mendapat informasi bahwa pelaku utama telah diamankan lebih dulu oleh Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya).
Pada Senin, 29 September 2025, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan bersama Unit Opsnal, Unit Pidum, serta Kanit Reskrim dari tiga Polsek jajaran langsung berkoordinasi dengan Polres Abdya untuk mendalami kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Aceh Selatan”.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 10 sepeda motor diduga hasil curian di sejumlah lokasi berbeda. Termasuk di Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya, dan Alue Bili Kabupaten Nagan Raya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan: Honda Supra 125 BL 6089 VF, Honda Scoopy BL 3720 LBN, Honda Supra 125 BL 5974 JG, Honda Supra X 125 BL 2033 TD, Honda Supra NF 125 TR BL 4067 TI, Honda Supra NF 125 TRF BL 6491 CE, Honda Supra X 125 BL 4026 ZZ, Honda Supra 125 BL 4568 TJ, Honda Supra 125 BL 2542 TD, dan Honda Beat Pop B 3276 PBB.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, mengapresiasi Satreskrim dan seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor. Sinergi antara Polres Aceh Selatan, Polres Aceh Barat Daya, dan dukungan masyarakat sangat membantu keberhasilan ini,” tegasnya, dikutip pada Sabtu (4/10).
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melaporkan jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.
Adapun Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polres Aceh Selatan atau Polsek terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat kepemilikan, seperti STNK dan BPKB.
“Bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor, silakan mengecek langsung ke Polres atau Polsek. Jika ada kesesuaian data dan surat kepemilikan, kendaraan akan kita serahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy