Kuala Simpang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menyatakan terdakwa Fakriyanda bin Syarbani (25), terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap M. Yahya. Perkara tersebut terjadi di sebuah warung di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Selasa malam, 29 April 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan perkara Nomor: 113/Pid.B/2025/PN Ksp tanggal 2 Oktober 2025 itu.
Majelis Hakim PN Kuala Simpang juga menetapkan barang bukti, antara lain sebilah parang samurai bergagang plastik yang dibalut benang warna hijau dengan panjang 62 centimeter dan lebar 3,5 cm; sebilah pisau bergagang piber dengan panjang 31 cm; satu buah senter kepala, dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Kakak Ipar di Aceh Utara Divonis 10 Tahun Penjara
Fakta Hukum
Dikutip Line1.News, Sabtu, 4 Oktober 2025, dari salinan elektronik putusan PN Kuala Simpang itu, dalam pertimbangannya majelis hakim menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa, surat, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum.
Di antaranya, pada Selasa, 29 April 2025, sekira pukul 23.00, saat terdakwa berada di warung milik Syarbini (ayah terdakwa) di Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, terdakwa melihat korban M. Yahya, yang mendekat dengan menggunakan senter di kepala. Namun, saat itu terdakwa tidak menghiraukannya karena sedang menyiapkan minuman pesanan pelanggan.
Setelah pesanan tersebut diserahkan, terdakwa melihat korban telah berada di rak mi sambil mengarahkan senter kepala kepada terdakwa. Korban kemudian mengeluarkan kata-kata makian sambil mengacungkan pisau yang diambil dari rak mi milik ayah terdakwa.
Lalu, terdakwa spontan berlari ke dalam rumah untuk mengambil samurai sambil menyebutkan nama korban kepada ayah terdakwa. Setelah keluar membawa sebilah samurai, ayah terdakwa sempat berusaha menghalangi terdakwa dengan menarik baju terdakwa, namun tarikan tersebut terlepas.
Selanjutnya, korban terlihat memegang pisau dapur milik ayah terdakwa yang biasa digunakan untuk memotong sayuran. Korban kemudian menyatakan ancaman bahwa terdakwa akan dihabisi sambil berjalan mendekat dengan mengacungkan pisau.
Melihat hal tersebut, terdakwa menghampiri korban, lalu terjadi perkelahian antara keduanya, dan akhirnya korban meninggal dunia di lokasi tersebut dalam keadaan berlumuran darah.
“Bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan istri korban almarhum M. Yahya”.
Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan tidaklah semata-mata dimaksudkan sebagai penghukuman maupun balas dendam atas perbuatan terdakwa atau bertujuan merendahkan martabat terdakwa. Akan tetapi sebagai bentuk penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan melindungi kehidupan masyarakat.
“Menimbang bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan yang paling berbahaya dalam kehidupan masyarakat, karena menyangkut hilangnya hak hidup seseorang yang merupakan hak asasi yang paling mendasar dan dilindungi oleh hukum. Hak hidup adalah dasar dari segala hak, dan apabila hilang maka seluruh hak lainnya turut hilang. Akibat dari perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan akibat berupa terenggutnya nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan yang amat mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, baik secara psikis, sosial, maupun ekonomi”.
Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain juga dinilai menimbulkan keresahan dalam masyarakat luas, menurunkan rasa aman, dan merusak ketertiban umum.
Majelis hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan memberatkan: perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban almarhum M. Yahya, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kkeadaan meringankan: terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan kooperatif di persidangan. Selain itu, terdakwa telah dimaafkan oleh istri korban.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Terdakwa Bunuh Istri
Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis majelis hakim kepada terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang yang dibacakan dalam sidang di PN Kuala Simpang pada 4 September 2025.
JPU menunut agar terdakwa Fakriyanda bin Syarbani dipidana penjara selama 13 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan.
Perkara pembunuhan itu disidangkan di PN Kuala Simpang sejak Kamis, 17 Juli 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy