Bandung – Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong, salah seorang terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Polisi menangkap Pegi di wilayah Bandung pada Selasa malam. Saat ditangkap, kata Surawan, buronan itu tak melawan. “Enggak ada (perlawanan),” imbuh Surawan. Namun, Surawan tidak menyebutkan secara rinci lokasi penangkapan Pegi.
Pegi telah buron selama delapan tahun, setelah kasus itu terjadi pada 2016. Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani.
Adapun ciri-ciri Andi menurut data DPO Polda Jabar adalah tinggi 165 sentimeter, badan Kecil, rambut lurus, dan kulit hitam. Usia 23 Tahun pada 2016 dan tahun ini diperkiraka 31 Tahun. Tempat tinggal terakhir Andi di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Sementara Dani, tinggi 170 sentimeter, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Usianya saat kejadian 20 tahun dan sekarang sekitar 28 tahun. Tempat tinggal terakhir di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Polri: 3 DPO Kasus Vina Cirebon Kemungkinan Fiktif
Pada kasus ini, ada delapan tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan bulan karena saat itu masih di bawah umur.[](cnnindonesia.com | jawapos.com)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy