Lhoksukon – Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar yang diwakili Pelaksana Tugas Asisten II Setdakab Syamsul Rizal mengambil sumpah dan menyerahkan surat keputusan pengangkatan untuk 305 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tahun 2023.
“Atas nama pribadi dan atas nama Pemkab Aceh Utara saya mengucapkan selamat kepada para pegawai PPPK yang telah menerima SK (surat keputusan) dan telah melakukan sumpah sebagai pegawai pemerintah,” ujar Syamsul Rizal saat membacakan sambutan tertulis Mahyuzar.
Dengan penyerahan surat keputusan dan pengambilan sumpah, lanjutnya, para PPPK telah resmi diangkat dalam jabatan tertentu dan sejak saat ini berkewajiban melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh.
“Kepada saudara-saudara diharapkan dapat bekerja dengan disiplin, dedikasi, totalitas, kolaboratif dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi dan tugas yang telah ditetapkan dalam SK PPPK,” ujar Syamsul Rizal.
Lebih jauh, Syamsul meminta para kepala dinas memantau kinerja dan kedisiplinan para PPPK tersebut, serta melaporkan secara berkala kepada Bupati Aceh Utara.
“Apabila nantinya dalam melaksakan tugas ditemukan adanya pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dan melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani, kami tidak segan-segan akan memutuskan perjanjian kerja tersebut dan diberhentikan dari Pegawai PPPK.”
Penyerahan surat keputusan PPPK berlangsung di pelataran halaman depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 22 Mei 2024. Turut hadir di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPKSDM Aceh Utara Saifuddin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Samsul Bahri, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara Mulyadi Idris mengatakan dari 305 PPPK tersebut, sebanyak 239 orang merupakan tenaga fungsional guru, 59 orang tenaga kesehatan, dan 7 orang tenaga teknis.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, menyatakan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK. PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.[] (Rilis)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy