Medan – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menangkap dua nenek yang terlibat kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp852 juta.
Keduanya adalah Aja Masita, 66 tahun, warga Jalan Gaharu dan Elvira, 59 tahun, warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kedua nenek ini telah lama menjadi buronan polisi sebagai tersangka penipuan penggelapan. Mereka ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Rabu, 8 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan aksi penipuan oleh kedua nenek tersebut terjadi pada 2021.
Kejadian itu berawal saat korban Rosnani Siregar, 68 tahun, dipertemukan oleh kakaknya dengan kedua pelaku. Para pelaku ini mengaku memiliki tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Merasa yakin, korban pun memberikan uang Rp852 juta kepada para pelaku secara bertahap.
“Pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta,” ujar Hadi.
Setelah uang itu diserahkan, para pelaku tidak juga kunjung menunjukkan objek tanah yang dibeli korban itu. Belakangan, korban baru sadar dirinya telah ditipu.
“Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan memburu keberadaan para pelaku. Namun, keduanya kabur hingga ditetapkan menjadi DPO. Belakangan, para pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau.
“Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya,” sebut Hadi.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami imbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan karena para pelaku tidak mengenal usia.”[](Detik)


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy