Jumlah Dukungan KTP di 10 Kabupaten Tanpa Calon Perseorangan

Ilustrasi - Pilkada. Foto: Istimewa/net

Banda Aceh – Ketiadaan calon independen tidak hanya terjadi di Pilkada Aceh tingkat provinsi. Demikian juga di 10 kabupaten kota di Aceh, tidak ada calon independen yang menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat maju ke pendaftaran pemilihan bupati maupun wali kota, hingga tenggat yang ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Adapun 10 kabupaten di Aceh yang tidak memiliki pasangan calon independen adalah Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Simeulue dan Pidie Jaya.

Berikut ini syarat minimal KTP per kabupaten tersebut:

1. Aceh Barat

Jumlah syarat dukungan minimal 6.135 fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), yang tersebar di minimal enam kecamatan dari 12 kecamatan di kabupaten tersebut.

2. Aceh Barat Daya

Setiap pasangan calong perseorangan yang ingin mendaftarkan berkas pencalonan Pilbup, wajib memiliki 4.664 lembar dukungan KTP dengan sebaran minimal di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Bumo Breuh Sigupai.

3. Pidie Jaya

Berkas syarat dukungan KTP di kabupaten ini sebanyak 4.908 lembar, yang tersebar minimal di empat dari delapan kecamatan yang ada.

4. Simeulue

Syarat minimal dukungan 2.881 KTP atau tiga persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penduduk Simeulue, sekitar 65.786. Dukungan KTP ini minimal tersebar di lima kecamatan dari 10 kecamatan.

5. Aceh Singkil

Bakal pasangan calon independen harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak 4.064 KTP yang tersebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan di Aceh Singkil.

6. Bireuen

Syarat jumlah dukungan minimal 13.770 KTP, dengan sebaran di sembilan kecamatan dari 17 kecamatan di Bireuen.

7. Nagan Raya

Bagi calon perseorangan wajib melengkapi minimal sebanyak 5.294 KTP yang tersebar di lima kecamatan dari 10 kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya.

8. Aceh Tamiang

Jumlah dukungan minimal 9.244 KTP dengan sebaran minimal di enam kecamatan dari 12 kecamatan di Aceh Tamiang.

9. Aceh Utara

Setiap paslon perseorangan wajib mengumpulkan KTP minimal 18.827 dukungan dengan jumlah sebaran 14 kecamatan dari total 27 kecamatan di Aceh Utara.

10. Aceh Tenggara

Syarat minimal 6.940 KTP dan persebaran dukungan minimal di delapan kecamatan dari 18 kecamatan yang ada.[](Sha)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy