Takengon – Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang dokter berinisial S, 60 tahun, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
S yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara, ditangkap di rumahnya pada Selasa malam, 9 September 2025, sekira pukul 19.20 waktu Aceh.
Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menjelaskan, S berasal dari Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Penangkapan S dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/2319/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juli 2025, serta DPO Nomor 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.
Kasus tersebut, kata Deno, terjadi pada 9 Juli 2025 sekira pukul 22.00 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Korban diketahui anak dari pelapor, seorang karyawan swasta berinisial IKW.
“Setelah diamankan, terduga pelaku S langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah dan kini berada di ruang Opsnal Satreskrim,” ujar Deno dalam keterangan tertulisnya.
Setelah itu, S akan diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan wujud kerja sama lintas wilayah dalam menindak tegas setiap tindak pidana.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy