Iwakum Perbaiki Permohonan Uji Materi Pasal 8 UU Pers

Para pemohon saat sidang perbaikan permohonan perkara uji materi UU Pers
Para pemohon saat sidang perbaikan permohonan perkara uji materi UU Pers. Foto: Humas MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Selasa, 9 September 2025.

Iwakum yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dianggap multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, penjelasan pasal ini mendefinisikan perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan atau masyarakat. Pemohon menilai rumusan itu menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, kuasa pemohon Agustine Pentrantoni Penau menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan, antara lain mengganti Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025.

Selain itu, menambahkan pemohon II, seorang wartawan yang telepon genggamnya dirampas polisi saat meliput demonstrasi pada 30 Agustus 2025.

“Seharusnya pemohon II mendapatkan perlindungan hukum dari aparat negara. Namun karena norma Pasal 8 tidak dijelaskan secara eksplisit, pemohon II tidak memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Agustine dikutip dari Laman MK.

Baca juga: Digugat ke MK, Pasal 8 UU Pers Dinilai Gagal Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi

Agustine juga menyampaikan bahwa pemohon mencabut objek pengujian Penjelasan Pasal 8 sehingga uji materi kini hanya berfokus pada Pasal 8 UU Pers.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Raihan Nugroho mengatakan ada penambahan tabel dalam posita permohonan yang memuat profesi-profesi yang secara tegas mendapat imunitas melalui undang-undang.

Sebelumnya, Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Dalam permohonan, Iwakum menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy