PHPU Aceh Timur Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

Hakim MK Saldi Isra
Hakim MK Saldi Isra. Foto: Tangkapan Layar YpuTube

Jakarta – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Aceh Timur Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan atau tahap pembuktian.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di ujung sesi I sidang pengucapan putusan pada Selasa siang, 4 Februari 2025, Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Total ada 58 perkara yang dibacakan di sesi I tersebut. Namun, enam PHPU kabupaten kota di antaranya termasuk Aceh Timur, bakal dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan.

“Dengan ketentuan, [sidang pemeriksaan lanjutan] ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, dan penambahan bukti,” ujar Saldi dikutip Line1.News dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Maimul-Nurzahri Terkait Sengketa Pilkada Langsa

Untuk PHPU kabupaten kota, tambah Saldi, jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang. “Apakah mau saksi semuanya atau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang. Kurang tidak apa-apa,” ujarnya.

Adapun pemeriksaan saksi dilakukan sekaligus dalam satu kali persidangan. Saldi mengingatkan daftar identitas saksi beserta pokok-pokok keterangan saksi itu sudah diterima MK paling lambat
satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dimulai.

“Kalau mau mengajukan ahli, CV (riwayat hidup), surat izin terhadap ahli beserta keterangan ahlinya juga harus sudah diterima mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang. Kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan dari 7 sampai 17 Februari 2025,” jelas Saldi.

“Kalau mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya, itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan (sesi) ini. Jadi, tambahan bukti tidak bisa lagi diterima setelah sidang pembuktian selesai.”

Duduk Perkara PHPU Aceh Timur

Dilansir dari situs MK, PHPU Bupati Aceh Timur diajukan Sulaiman Tole-Abdul Hamid (Pemohon). Pasangan calon (paslon) nomor urut satu di Pilkada 2024 Aceh Timur ini didampingi kuasa hukum Iqbal Farabi dan kawan-kawan.

Pemohon mengajukan permohonan karena merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemungutan suara.

Mereka menyoroti keterlibatan pejabat daerah, terutama kepala desa dan aparatur desa, dalam memenangkan paslon nomor urut 3, Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin (Pihak Terkait).

Pemohon menegaskan tindakan ini secara signifikan mempengaruhi hasil pemilihan dan merugikan perolehan suara mereka.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Tolak PHPU Wali Kota Lhokseumawe

Kuasa hukum Pemohon, Kamaruddin, mengatakan telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

Salah satunya, dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat. Para pejabat tersebut diduga secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Pihak Terkait yang akhirnya memperoleh suara dalam jumlah besar di berbagai TPS.

Namun, Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur selaku Termohon telah menampik dugaan tersebut. Mereka menyebutkan tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Panwaslih Aceh Timur terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Begitu juga Pihak Terkait lewat kuasa hukumnya menegaskan menolak semua dalil Pemohon. Bahkan, Pihak Terkait balik menuding bahwa pelaku pelanggaran yang sebenarnya Pemohon, terkait dugaan politik uang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy