Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut LPG 3 kilogram atau gas melon tetap bisa dijual oleh pengecer. Hal ini, kata dia, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto pada Senin malam, 3 Februari 2025.
“Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 4 Februari 2025, dilansir dari Tempo.co.
Menurut politisi Gerindra tersebut, pengecer-pengecer LPG 3 kilogram itu akan dijadikan sub pangkalan. Nantinya, kata dia, akan ada regulasi yang mengatur agar harga tidak mahal di kalangan masyarakat.
“Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya, sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” ujar Dasco.
Baca juga: Ada Pangkalan Nakal di Aceh Tengah, Jual LPG 3 Kg Rp30 Ribu
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan larangan penjualan gas melon di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025, bertujuan memastikan LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi atau HET.
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.
Pada kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan lahirnya regulasi itu bermula dari laporan yang diterima Kementerian ESDM terkait penyaluran gas melon yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, kata dia, ada juga temuan terkait banyaknya pengecer yang menjual gas bersubsidi itu di atas HET yang ditetapkan pemerintah.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy