Kemendag Ungkap Mafia di Balik Melonjaknya Harga Minyakita

Minyakita
Minyakita dalam kemasan botol. Foto: CNBC Indonesia

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap mafia yang bermain di balik melonjaknya harga Minyakita.

Menurut Staf Ahli Menteri Perdagangan Tommy Andana, ditemukan indikasi kuat beberapa produsen dan distributor tingkat pertama (D1) serta distributor tingkat kedua (D2) sengaja menahan distribusi minyak goreng kemasan plat merah tersebut.

“Mereka menunda peredaran Minyakita di pasar dengan tujuan mencari keuntungan lebih besar. Ini motif yang kami temukan berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025, dilansir dari CNBC Indonesia.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Kemendag bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Satgas Pangan Mabes Polri.

Kemendag, tambah Tommy, telah mengambil langkah konkret untuk mengendalikan situasi ini. Selain melakukan pengawasan rutin bersama aparat penegak hukum, pemerintah juga memperketat pendataan terhadap distributor di seluruh wilayah, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Tujuannya, kata dia, memastikan data distribusi sesuai dengan laporan resmi yang ada pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), serta meminimalkan peluang manipulasi dalam rantai pasok.

“Kalau kita temukan, kita langsung tindak dan kita langsung sampaikan untuk disebarkan atau diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Tommy.

Sebelumnya, dia menyoroti nasib Minyakita yang kian sulit ditemukan di pasaran dan harganya terus melonjak. Padahal, minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini dirancang sebagai solusi bagi masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Tommy menyebutkan, rata-rata harga Minyakita pada Januari 2025 mencapai Rp17.389 per liter. Harga ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Ironisnya, data menunjukkan ketersediaan minyak goreng sebenarnya mencukupi. Berdasarkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO), produksi Minyakita mencapai 213.988 ton per bulan, sedangkan kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana dan curah hanya 170.000 ton per bulan. Artinya, stok yang ada melebihi kebutuhan nasional hingga 125 persen.

Bahkan, pada Januari 2025 saja, realisasi DMO telah mencapai 130.903 ton khusus untuk Minyakita. Sejak 12 November 2024, seluruh DMO minyak goreng difokuskan dalam bentuk Minyakita, tanpa lagi ada DMO dalam bentuk curah.

Secara logika, dengan pasokan yang melimpah ini, harga Minyakita seharusnya stabil di bawah HET. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya.

“Kami sangat menyayangkan, lantaran masih banyak sekali harga Minyakita di atas HET di beberapa daerah tertentu. Itu menjadi konsen dan fokus dari Kementerian Perdagangan untuk bisa menurunkan atau bisa mengendalikan agar harga kalau bisa itu di semua daerah sesuai HET. Tentu peran kita semua, pemerintah pusat dan di daerah bisa mengontrol bagaimana harga minyak kita ini benar-benar mengikuti peraturan perundang-undangan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy