Surabaya – ANB, 30 tahun, Sarjana Pertanian dari perguruan tinggi negeri ternama di Malang Raya, dicokok personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu, Jawa Timur. ANB ditangkap karena membudidayakan ganja di loteng rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irwanto mengatakan penangkapan ANB bermula setelah anggotanya mengembangkan kasus penangkapan dua tersangka lainnya di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekira pukul 09.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.
“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut. Tim kami segera melakukan analisa dan penyelidikan mendalam,” ungkap Ariek saat temu pers di Rupatama Polres Batu, Rabu dikutip Kamis, 16 Januari 2025.
Di hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, polisi menggerebek rumah ANW di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Di sana, polisi menemukan fakta mengejutkan. Mereka menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir di rumah Sarjana Pertanian tersebut.
Di tempat itu, polisi menyita 62 batang ganja yang sudah tertanam dalam pot dan pollybag di atas loteng rumah ANB, serta 36 gram ganja kering siap edar. Polisi juga menyita bahan untuk menanam ganja berupa arang sekam.
Kebun ganja itu dicampur dengan aneka tanaman sayuran di antaranya sawi.
“ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja dengan metode persilangan,” ujar Ariek.
Teknik itu dipelajari ANB dan ia berhasil melakukan pengembangan penanaman ganja berdasarkan latar belakang akademiknya.
ANB sudah lima tahun melakukan aktivitas pembudidayaan ganja di rumah tersebut. Di kebun ganja di atas rumah itu, dia juga mendesain agar tanaman ganja tidak cepat layu dan mati.
Sebab, dari penelitian dan pengalamannya yang pernah bekerja sebagai ahli budidaya tanaman di salah satu pabrik itu, ganja memiliki tingkat kelembaban tinggi, sehingga digunakanlah paranet atau jaring untuk menjaga kelembabannya.
“Ditanam di rooftop loteng rumahnya di Desa Pendem, Kota Batu. Jadi tidak tahu ada bersangkutan menanam tanaman jenis ganja, (menanam) paranet, kelembabannya terjaga, media tanamnya juga terjaga,” tuturnya.
Setelah berhasil mengawinsilangkan ganja, tambah Ariek, ANB mengaku tergoda menjual hasil panennya itu.
“Membudidayakan, kalau panen baru dijemur dan dijual dua gram Rp100 ribu. Pemasarannya berantai, bisa ke mana saja termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang. Jadi ia jual sudah ganja kering, bukan bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” ujar Ariek.
Ganja tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR.
“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja. Namun, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika,” imbuhnya.
Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy