Banda Aceh – Polda Aceh menyita 1,3 ton ganja, 80,5 kilogram sabu, dan 1 kilogram kokain selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 1,3 ton ganja siap edar disita dari sejumlah kawasan, sebagian besar dari Gayo Lues.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan pengungkapan di Gayo Lues dilakukan tiga kali. Pada 24 Juli 2025 disita ganja sebanyak 501 kilogram, 13 Agustus 2025 sebanyak 183 kilogram, serta pengungkapan pada 1 Oktober 2025 mencapai 405 kilogram.
“Pengungkapan ganja tersebut menyelamatkan 9,11 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya saat pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.
Selain ganja, kata Marzuki, Polda Aceh juga membongkar peredaran satu kilogram kokain di kawasan Iboih, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang, pada 6 September 2025. Polisi menangkap tiga pelaku yang merupakan warga setempat.
“Kokain ini jenis baru [yang] masuk ke Aceh, hanya transit dan selanjutnya dibawa ke Sumatra Utara dan Bali untuk diedarkan,” jelasnya.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen menambahkan, pihaknya juga mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 80,5 kilogram, di kawasan Simpang Keramat dan Geudong Pase, Aceh Utara, pada 30 September 2025.
“Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatra Utara,” ujarnya.
Total, kata Marzuki, polisi menangkap 22 pelaku yang menyelundupkan dan mengedarkan tiga jenis narkoba tersebut dengan berbagai modus.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun yaitu mengedarkan narkotika golongan satu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy