Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam perkara ganja dengan berat 180.850 gram (180 kilogram lebih). Satu terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup, dan satu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Senin, 15 September 2025. Kedua terdakwa perkara ganja itu dilakukan penuntutan terpisah. Terdakwa Samsul Kamal bin Muhammad Gimun dalam perkara Nomor: 78/Pid.Sus/2025/PN Lsk. Adapun terdakwa Ujeng Chaniago Bin Sabaruddin Tanjung dalam perkara Nomor: 79/Pid.Sus/2025/PN Lsk.
Dikutip Line1.News, Selasa pagi (16/9), dari laman SIPP PN Lhoksukon, amar putusan majelis hakim dalam perkara Nomor: 78/Pid.Sus/2025/PN Lsk adalah: “Mengadili: Menyatakan terdakwa Samsul Kamal Bin Muhammad Gimun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara seumur hidup; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa: Narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat 389,59 gram yang merupakan sisa dari barang bukti 11 karung narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat netto 180.850 gram; satu handphone merk Samsung A12 warna hitammilik Samsul Kamal Bin Muhammad Gimun; Satu kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Innova warna silver metalik atas nama Fadli; dan satu lembar STNK atas nama Fadli, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor: 79/Pid.Sus/2025/PN Lsk atas nama terdakwa Ujeng Chaniago Bin Sabaruddin Tanjung.
Adapun amar putusan majelis hakim kepada terdakwa Ujeng Chaniago Bin Sabaruddin Tanjung dalam perkara Nomor: 79/Pid.Sus/2025/PN Lsk ialah: “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa: Narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat 389,59 gram yang merupakan sisa dari barang bukti 11 karung narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat netto 180.850 gram; satu handphone merk Realme C12Y warna hitam, dimusnahkan.
Lalu, barang bukti satu kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Innova warna silver metalik atas nama Fadli; dan satu lembar STNK atas nama Fadli, dirampas untuk negara.
Kedua Terdakwa Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam sidang pada Rabu, 20 Agustus 2025, menuntut supaya Majelis Hakim PN Lhoksukon menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Samsul Kamal Bin Muhammad Gimun dan Ujeng Chaniago Bin Sabaruddin Tanjung.
Adapun barang bukti yang dipergunakan berupa: 11 karung narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat netto 180.850 gram (bersifat menyusut), disisihkan 425,26 gram untuk menjadi sampel pengujian laboratorium dan sisa hasil pengujian 389,59 gram sebagai barang bukti di persidangan.
Sisa barang bukti sebanyak 180.424,74 gram dimusnahkan; satu handphone Samsung A12 warna hitam milik Samsul Kamal dirampas untuk dimusnahkan; satu mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik atas nama Fadli; satu STNK mobil atas nama Fadli dikembalikan ke pemilik yang sah yaitu saksi Fadli Bin Fuad.
Ganja dari Nagan Raya
Perkara ganja kedua terdakwa itu disidang sejak Selasa, 17 Juni 2025. Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Samsul Kamal, JPU menjelaskan pada 4 Februari 2025, terdakwa dihubungi oleh Nasir (belum tertangkap/DPO) dan Madi (DPO) untuk mengambil ganja pada Amiruddin (DPO) di Nagan Raya dengan upah Rp100 ribu per kilogram. Terdakwa menyanggupinya, lalu diberikan uang Rp2 juta untuk biaya operasional terdakwa termasuk untuk menyewa atau merental mobil.
Lalu pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 11.30 waktu Aceh, di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terdakwa menyewa mobil Innova Reborn milik Fadli dengan perjanjian sewa dua hari untuk membawa tamu perusahaan tempat terdakwa bekerja.
Terdakwa pun diberikan kwitansi serah terima mobil tersebut serta membayar uang sewa mobil Rp1 juta. Selanjunya terdakwa Samsul Kamal menelepon Ujeng Chaniago dan mengajaknya mengambil ganja dari Nagan Raya untuk dibawa ke Aceh Utara.
Samsul Kamal menjanjikan akan memberikan upah Rp3 juta. Ujeng Chaniago menyetujuinya. Lalu keduanya pergi ke Nagan Raya.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, sekira pukul 02.00, Samsul Kamal dan Ujeng Chaniago tiba di Kecamatan Beutong, Nagan Raya dan berjumpa Amiruddin. Selanjutnya, keduanya memasukan 11 karung/goni ganja ke dalam mobil. Lalu keduanya langsung kembali ke Aceh Utara.
Pada saat perjalanan kembali ke Aceh Utara, Kamis, 6 Februari 2025, pukul 05.00, tepatnya di hutan di Jalan Simpang KKA-Baner Meriah, Seumirah Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, mobil yang dikendarai Samsul Kamal bersama Ujeng Chaniago yang sedang membawa ganja 11 goni dihadang dan diberhentikan oleh beberapa petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh. Sebelumnya, petugas BNNP Aceh itu telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas terdakwa membawa ganja.
“Ketika mobil digeledah, ditemukan 11 karung narkotika jenis tanaman ganja. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata JPU dalam surat dakwaan itu.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 058-S/BAP.S1/02-25 tanggal 6 Februari 2025, yang ditandatangani Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh, hasil penimbangan barang bukti berupa 11 karung plastik narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (bersifat menyusut) dengan berat 180.850 gram.
JPU menyebut perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy