Polda Amankan 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Polda Aceh amankan BB ganja
Ditresnarkoba Polda Aceh mengamankan barang bukti ganja sekitar 50 kg. Foto: Humas Polda Aceh

Bireuen – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berat sekitar 50 kilogram. Polisi turut menangkap seorang terduga pelaku berinisial AW (58), petani, warga Aceh Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekira pukul 02.54 waktu Aceh di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar lebih kurang 50 kilogram.

“Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka AW,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026.

Joko menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026, saat personel Timsus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berangkat dari Beutong menuju Bireuen.

Joko menyebut tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di wilayah tersebut. Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 waktu Aceh, tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicurigai telah berada di Kabupaten Bireuen.

“Saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, petugas melihat mobil Toyota Avanza yang dimaksud dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan serta mengamankan AW pada pukul 02.54 WIB,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam mobil. Kepada petugas, AW mengakui bahwa karung tersebut berisi narkotika jenis ganja yang diambil dari wilayah Beutong Ateuh dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Joko menuturkan rencananya ganja tersebut akan diantarkan ke penerima berinisial G, yang berada di wilayah Geudong, Aceh Utara. Saat tim melakukan pengejaran terhadap G di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

“Selanjutnya, terduga pelaku AW beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh guna kepentingan penyelidikan, pengembangan, dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Joko menambahkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika jenis ganja ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran ganja.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy