MaTA Pantau Polres Lidik SPPD DPRK Lhokseumawe, ‘Harus Transparan’

Koordinator MaTA Alfian
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Penyelidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dikabarkan sedang menyelidiki (lidik) terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pihak DPRK Lhokseumawe pada Sekretariat Dewan (Setwan) tahun anggaran 2024-2025.

Informasi tersebut diperoleh Line1.News, Jumat, 27 Februari 2026, dari Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.

MaTA mendapatkan informasi bahwa penyelidik Polres Lhokseumawe sedang memeriksa pihak bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRK atau Setwan.

“Informasi kami terima, bendahara dan PPK di Setwan Kota Lhokseumawe sedang diperiksa oleh Polres dalam kasus SPPD. Selain itu, terkait anggaran ATK [alat tulis kantor], dan utak atik anggaran di Setwan,” ungkap Alfian.

Alfian meminta Polres Lhokseumawe menyampaikan kepada publik terkait penyelidikan yang tengah berlangsung tersebut. “Polres harus transparan, dan publik berhak mempertanyakan sejauh mana sudah proses penyelidikan terhadap kasus itu. Termasuk soal ada atau tidak dugaan SPPD fiktif?”

MaTA menyatakan akan terus memantau proses penyelidikan kasus tersebut. “Publik juga patut mengingatkan sejak awal agar jangan sampai kasus itu kemudian bernasib seperti pernah terjadi di kabupaten/kota lain, di mana kasus dugaan korupsi ‘disandera’ [tidak dituntaskan],” tegas Alfian.

Informasi diperoleh Line1.News dari satu sumber lainnya menyebut pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama-sama dengan Inspektorat Kota Lhokseumawe sedang melakukan investigasi terhadap SPPD atau belanja perjalanan dinas hingga belanja ATK pada Setwan tahun anggaran 2024-2025.

Line1.News sudah mengirimkan pertanyaan via pesan Whatsapp, Jumat, 27 Februari 2026, pukul 16.18 waktu Aceh, kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan.

Adapun pertanyaan tersebut: Apakah benar, saat ini tim Penyelidik/Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe sedang menyelidiki terhadap belanja perjalanan dinas atau SPPD dan belanja ATK pada Sekretariat DPRK Lhokseumawe tahun anggaran 2024-2025?

Apakah hasil penyelidikan ada ditemukan indikasi potensi korupsi/penyimpangan dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas/SPPD dan belanja ATK TA 2024-2025 tersebut?

Sudah berapa orang dari Sekretariat DPRK Lhokseumawe yang diperiksa/dimintai keterangan oleh tim Penyidik Satreskrim dalam tahap penyelidikan ini?

Pada pukul 16.54, Kapolres Ahzan merespons sekadar menjawab salam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy