Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayanti menyebut program makan bergizi gratis (MBG) telah mengambil alokasi 20 persen dari anggaran pendidikan yakni sebesar Rp223 triliun.
Esti mengatakan alokasi itu tertuang secara resmi dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Disebutkan, sebesar Rp223 triliun anggaran MBG diambil dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan.
“Itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” ujar Esti, Rabu, 25 Februari 2026, dilansir CNN Indonesia.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mengungkap, alokasi anggaran MBG yang diambil dari dana pendidikan secara eksplisit tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2025.
Pasal 22 menyebutkan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”.
Adian mengatakan bahwa fakta itu harus pihaknya sampaikan. Apalagi, alokasi anggaran pendidikan hingga 20 persen dari APBN merupakan amanat UUD 1945.
“Ini harus kita sampaikan. Kenapa? Karena kita bernegara dipandu oleh undang-undang dengan segala turunan hierarkinya, termasuk Peraturan Presiden ini.”
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengakui secara faktual dana pendidikan, baik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalami kenaikan. Hal yang juga terjadi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Dana BGN dalam struktur BGN terbagi tiga yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Ditambah dengan cadangan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN),” kata Dadan lewat keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.
Klasifikasi tersebut dibuat agar sesuai dengan target penerima manfaat atau Rincian Output (RO) yang dilayani BGN.
“Target penerima tersebut yang pertama anak sekolah umum dan keagamaan yang masuk dalam kategori pendidikan,” kata Dadan.
Kedua, ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita masuk dalam kategori kesehatan. Ketiga adalah yang lainnya termasuk dukungan manajemen masuk dalam kategori ekonomi. Sementara untuk cadangan ada di BA BUN.
Dadan menambahkan dana MBG seperti yang sudah dijelaskan Presiden Prabowo Subianto merupakan dana hasil efisiensi anggaran.
“Dana yang dapat diefisienkan seperti ATK, perjalanan dinas dalam dan luar negeri.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy