Komunitas Peduli Budaya Gayo Nilai Fatwa MPU Mematikan Ekonomi Seniman

Ketua Komunitas Peduli Budaya Gayo (KPBG) Mawan
Ketua Komunitas Peduli Budaya Gayo (KPBG) Mawan. Foto: Istimewa

Takengon – Ketua Komunitas Peduli Budaya Gayo (KPBG) Mawan menilai 15 poin Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang kriteria seni budaya dan hiburan lainnya yang diperbolehkan dalam syariat Islam, akan mematikan rezeki pelaku seni di kabupaten itu.

“MPU melarang alat musik bass, keyboard, dengan mengatakan alat-alat musik yang kami mainkan itu haram. Lalu apa MPU tahu hukumnya mematikan rezeki kami? Dengan fatwa itu apa MPU memikirkan anak istri kami mau makan apa nantinya,” Mawan kepada Line1.News, Sabtu, 22 Februari 2025.

Mawan menanyakan apakah 15 larangan dalam fatwa itu sudah melalui kajian yang sesuai dengan peraturan dan norma-norma agama yang sah.

“Dengan 15 fatwa ini sama saja MPU mematikan kesenian Gayo, juga kehidupan para pelaku seni Aceh Tengah. Apakah mereka tahu itu? Ingat, Aceh tengah kota wisata, apa jadinya Gayo tanpa kami pelaku kesenian,” ujar Mawan.

Dia berencana meminta pertanggungjawaban MPU Aceh Tengah atas nasib pelaku seni di kabupaten itu. “Dengan fatwa ini kami pasti akan berhenti berseni, dan MPU Aceh Tengah harus tanggung jawab, mereka harus siap menggaji kami tiap bulannya,” ujarnya.

Pun demikian, Mawan berharap MPU memilah dengan arif dan bijaksana terkait pelarangan kesenian. Selama ini, kata dia, pengusaha dan seniman bisa menjaga norma adat dan budaya di Aceh Tengah, khususnya wilayah tengah Gayo.

Baca juga: MPU Aceh Tengah Surati Bupati dan Kapolres Soal Pentas Musik di Jagong Jeget

“Kami berharap kepada MPU Aceh Tengah untuk mengkaji ulang larangan tersebut. Kami sepakat jika MPU memberikan batasan, tetapi juga harus dipahami, kami menggantungkan hidup kami pada acara tertentu, seperti pernikahan, event pemerintah dan acara-acara lainnya.”

Sebelumnya, MPU Aceh Tengah menyurati Bupati dan Kapolres Aceh Tengah terkait pentas musik di Kecamatan Jagong Jeget. Dalam surat itu, Ketua MPU Aceh Tengah Teungku Amry Jalaluddin menyampaikan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam.

Penyampaian fatwa dimaksud menyikapi beredarnya berita tentang pentas hiburan yang melanggar syariat Islam di acara HUT ke-43 Transmigrasi Kecamatan Jagong Jeget pada 16 Februari 2025.

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Dandim Aceh Tengah, dan beberapa unsur Forkopimda lainnya.

Di dalam fatwa itu ditetapkan 15 kriteria seni budaya dan hiburan lainnya yang dibolehkan dalam syariat Islam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy