MPU Aceh Tengah Surati Bupati dan Kapolres Soal Pentas Musik di Jagong Jeget

Pemeriksaan di Kantor Satpol PP WH Aceh Tengah
Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran syariat Islam acara live music di kantor Satpol PP WH Aceh Tengah. Foto: Line1.News/Erwin Sar

Takengon – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah menyurati Bupati dan Kapolres Aceh Tengah terkait pentas musik di Kecamatan Jagong Jeget.

Dilihat Line1.News pada Minggu, 23 Februari 2025, dalam surat bertanggal 19 Februari 2025 itu, Ketua MPU Aceh Tengah Teungku Amry Jalaluddin menyampaikan, menyikapi beredarnya berita tentang pentas hiburan yang melanggar syariat Islam di acara HUT ke-43 Transmigrasi Kecamatan Jagong Jeget pada 16 Februari 2025, pihaknya menyampaikan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam.

“Demikian kami sampaikan untuk diketahui dan terima kasih.”

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Dandim Aceh Tengah, dan beberapa unsur Forkopimda lainnya.

Di dalam fatwa itu ditetapkan kriteria seni budaya dan hiburan lainnya yang dibolehkan dalam syariat Islam, apabila memenuhi beberapa syarat yaitu:

  1. Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah wal jamaah;
  2. Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam;
  3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya;
  4. Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan yang dapat membangkitkan nafsu syahwat;
  5. Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah;
  6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi;
  7. Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
  8. Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin;
  9. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram;
  10. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadat dan ketertiban umum;
  11. Penonton hiburan tidak bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
  12. Seni rupa dan seni pahat tidak membentuk wujud tubuh manusia dan hewan yang utuh serta sempurna;
  13. Seni ukir tubuh dan wajah tidak melukai, tidak mengganggu kesehatan, tidak memakai kalimah-kalimah suci (Al-Qur’an dan Hadits) dan tidak menghambat sampainya air untuk bersuci;
  14. Seni bela diri tidak melukai, mencederai serta harus menjaga ketentuan ketentuan syariat Islam;
  15. Umat Islam diharamkan memajang barang-barang berbentuk patung manusia dan hewan di dalam rumah, toko dan lain-lain, kecuali untuk alat bermain bagi anak-anak.

Lalu di bagian ‘Taushyiah’ fatwa itu, diharapkan Pemerintah Aceh menghidupkan kembali adat dan seni budaya Aceh yang islami, serta melarang yang tidak sesuai syariat dan keacehan.

Masyarakat Aceh juga diharapkan tidak mengikuti dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan adat Aceh dan seni budaya islami.

Fatwa itu ditetapkan di Banda Aceh pada 4 Desember 2023, oleh Ketua MPU Aceh Teungku Gazali Mohd Syam, bersama wakil ketua Profesor Teungku Muslim Ibrahim, Teungku M Daud Zamzamy, dan Teungku Faisal Ali.

Baca juga: Panitia Live Music di Aceh Tengah dan Penyanyi Tanpa Busana Islami Dihukum Tobat Massal

Penyampaian fatwa itu kepada Forkopimda Aceh Tengah dilakukan MPU Aceh sehari sebelum pemeriksaan panitia live music di Kecamatan Jagong Jeget dan penyanyi yang berjoget tanpa busana islami.

Mereka diperiksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah serta instansi terkait pada Kamis, 20 Februari 2024. Hasil pemeriksaan, panitia dan penyanyi dihukum tobat massal dan doa bersama.

Sebelumnya, aksi dua penyanyi wanita yang berjoget di acara live music viral di media sosial. Di dalam video yang beredar, tampak dua perempuan bernyanyi dan berjoget di atas sebuah panggung diiringi musik house ala DJ.

Keduanya tidak memakai jilbab dan mengenakan busana ketat. Sedangkan di depan panggung, tampak para penonton, pria dan wanita, ikut berjoget mengikuti hentakan musik bernuansa disko tersebut di acara HUT Transmigrasi Jago Jeget.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy