Idi – Untuk mempercepat realisasi Participating Interest (PI) 10 persen bagi Kabupaten Aceh Timur, Penjabat Bupati Amrullah M Ridha membentuk tim percepatan pengalihan PI pengelolaan Blok A oleh PT Medco E&P Malaka.
“Tim itu bertugas berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses pengalihan berjalan lancar dan sesuai kepentingan daerah,” ujar Amrullah dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Minggu, 23 Februari 2025.
Dia berharap tim segera membangun komunikasi dengan pihak terkait guna mempercepat realisasi hak PI, yang nantinya berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur.
Kabupaten Aceh Timur berhak atas PI 10 persen karena wilayah kerja Blok A berada di wilayahnya. Menurut Amrullah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki mandatory atau kewajiban mengalihkan PI 10 persen kepada Badan Milik Usaha Daerah (BUMD) di wilayah kerjanya.
Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Hal yang sama, kata dia, ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD.
Amrullah mengharapkan dukungan sinergis semua stakeholders atas upaya pengalihan PI agar Aceh Timur tak hanya menjadi penonton tapi juga pemain dalam pengelolaan hulu migas di wilayahnya.
“Sehingga PAD dari sektor nigas dapat menghilangkan angka kemiskinan ekstrem di daerah ini.”
Tim tersebut terdiri dari para pakar dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi, diketuai Doktor Nurdin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
“Setelah tim ini terbentuk, kami terus bekerja dan melakukan koordinasi internal dan telah membuatkan beberapa timeline kerja yang harus segera kami tindaklanjut ke depan,” ujar Nurdin.
Sesuai amanah Pj Bupati Amrullah, kata Nurdin, tim akan segera berkoordinasi terhadap seluruh proses pengalihan PI kepada BMUD yang telah ditunjuk Pemerintah Aceh Timur.
“Kami harus memastikan bahwa pengalihan PI berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan segera membangun komunikasi dengan beberapa stakeholder terkait, seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Medco E&P Malaka, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemangku kepentingan lainnya.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy