Komisi IX DPR Bakal Panggil Pemerintah Perjelas Kontroversi PP 28 Tahun 2024

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: dpr.go.id
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: dpr.go.id

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto tidak memungkiri adanya kontroversi di tengah masyarakat terhadap
Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ayat 1 sampai 5 di pasal tersebut mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Edy Wuryanto mengatakan ia akan mempertanyakan kejelasan konsep bentuk penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud pemerintah itu. Edy berencana menanyakannya dalam dalam rapat kerja bersama pemerintah saat memasuki masa sidang kembali.

“Agar semuanya semakin jelas dan tidak ada simpang siur maka perlu melihat aturan turunan dan pengaplikasiannya,” ujarnya usai terkait UU Kesehatan di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa dikutip Jumat, 9 Agustus 2024.

Dinilai Legalkan Zina, ICMI Aceh Kecam PP Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

Di sisi lain, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai Peraturan Pemerintah 28 tahun 2024 tersebut lebih mengedepankan pada edukasi, informasi, komunikasi.

“Layanan kesehatan reproduksi terutama alat kontrasepsi pada remaja dan anak sekolah di dalam Peraturan Pemerintah 28 tahun 2024 kan lebih mengedepankan pada edukasi, informasi, komunikasi seksualitas yang seringkali tabu dibicarakan terutama di keluarga, sehingga anak-anak seringkali memperoleh informasi tentang seksualitas dari sumber-sumber yang malah justru tidak baik,” tutur Edy.

Oleh karena itu, dia berpandangan Pasal 103 ayat 1 sampai 5 dalam Peraturan Pemerintah 28 tahun 2024 tersebut lebih menekankan kepada upaya promotif preventif education tentang seksualitas, agar anak-anak sekolah dan remaja memperoleh edukasi seksualitas secara utuh.

Edy meminta masyarakat harus memahami ada penyakit yang disebabkan oleh hubungan seks, salah satunya potensi HIV-AIDS yang meningkat. Tak hanya itu, perlu dipahami jika angka seks pada remaja tinggi maka akan menyebabkan pernikahan dini yang awal musabab penyebab anak stunting.

“Oleh karena itu, saya setuju Kemenkes mengambil porsi di dalam mengatasi masalah ini pada bagaimana meningkatkan keluarga, guru, para ulama, para kiai untuk lebih banyak memberikan edukasi tentang seksualitas,” harap Edy.

Edy mendorong seluruh pihak harus mulai membuka diri untuk banyak memberikan edukasi tentang seksualitas terutama pada anak dan remaja sedini mungkin, sehingga mereka paham tentang arti seksualitas.

“Sehingga mereka tidak jatuh dalam free sex, lalu pernikahan dini karena hamil duluan. Ini semua merusak generasi yang akan datang,” tandasnya.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena (secara virtual) dan Wakil Ketua IDI Slamet Budiarto.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy