Banda Aceh – Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengecam dan menolak Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat pemberlakuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah.
“Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan Ormas Islam untuk menolak dan menguji materil (judicial review) ketentuan itu ke Mahkamah Agung,” ujar Bendahara ICMI Aceh, Saifuddin Rasyid di rapat kamisan ICMI Aceh, Kamis dikutip Jumat, 9 Agustus 2024.
Sekretaris ICMI Aceh, Profesor Rajuddin, yang juga ahli dan subspesialis kesehatan reproduksi menambahkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah tak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila.
Ketentuan itu juga dinilai seperti melegalkan zina dan tidak cocok untuk Aceh yang mengedepankan syariat Islam. “Ketentuan ini sangat sekuler. Tidak sesuai dengan budaya bangsa kita,” ujar Guru Besar USK yang juga Dokter Ahli Kandungan pada RSUZA Banda Aceh tersebut.
Beberapa tokoh perempuan pengurus ICMI Aceh juga mengecam keras regulasi tersebut.
“Kita prihatin dan miris dengan klausul tersebut. Mau dibawa ke mana generasi ini. Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai syariat dan itu mesti dicabut,” kecam Naimah Hasan, Wakil Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Anggota MPR RI.
Sementara itu, Ahli Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry, Agustin Hanafi, memberikan beberapa solusi. Di antaranya, seluruh masyarakat harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kebejatan moral yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Pengawasan orang tua, kata dia, harus lebih optimal untuk mencermati sikap dan perilaku para anak remaja. “Hal ini penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan seks bebas,” ujarnya.
Selain peran orang tua, kata Agustin, peran para guru juga mempengaruhi sikap tindak para remaja dalam kaitannya dengan pergaulan yang menjurus ke seks bebas.
Mengakhiri rapat, Ketua ICMI Aceh Taqwaddin meminta semua pengurus baik wilayah maupun daerah agar berkolaborasi dengan berbagai Ormas Islam untuk menggalang kebersamaan guna sama-sama memahami potensi sekulerisasi dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
“Saya khawatir akan rusaknya generasi kini dan masa depan dengan adanya ketentuan-ketentuan produk Omnibus Law seperti itu,” ujar Taqwaddin yang juga Wakil Ketua Pimpinan Muhammadiyah Aceh, ini di rapat yang digelar di Kuala Village Restorant, Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy