Pidana Penjara 4 Bulan

Begini Pertimbangan Vonis PN Lhoksukon terhadap Penjual Rokok tak Cantumkan Peringatan Kesehatan

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara empat bulan kepada terdakwa Kafrawi (48), yang terbukti bersalah “mengedarkan rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar”.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Ngatemin, didampingi Hakim Anggota Junita dan Arif Kurniawan, dibantu Panitera Pengganti Said Rachmad, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu, 25 Februari 2026.

Dikutip Line1.News, Selasa, 3 Maret 2026, dari salinan elektronik putusan Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Lsk, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti lebih 320 slop rokok berbagai merk, dimusnahkan.

Fakta Hukum dan Pertimbangan

Menurut majelis, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum.

Di antaranya, terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar di Toko “IS” miliknya di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Barang bukti yang ditemukan dari toko terdakwa berupa lebih dari 320 slop rokok berbagai merk.

Terdakwa menjual dan mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar tersebut dengan cara menyimpannya di toko kelontong miliknya.

Lalu jika ada konsumen yang ingin membeli maka terdakwa akan menjual rokok tersebut. Konsumen yang membeli rokok terdakwa jual ada perbungkus dan ada juga per slop dengan tujuan untuk dijual kembali.

Terdakwa mendapatkan rokok-rokok tersebut dengan cara membeli dari Tgk. Son (nama panggilan) di Kecamatan Madat; Muhajir (nama panggilan) di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur; dan Fajrul di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan dengan menjual rokok tersebut untuk memperoleh keuntungan”.

Dalam pertimbangan majelis, juga dipaparkan fakta hukum mengenai harga beli dan jual per 1 slop rokok yang terdakwa edar/jual kepada konsumen, serta keuntungan diperoleh.

Menurut majelis, seluruh unsur dari Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan telah terpenuhi. Sehingga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara ini, majelis juga memedomani salah satu tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat dalam hal ini di bidang kesehatan.

“Di mana diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa permasalahan kesehatan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara. Sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan dalam kemasan produk tembakau dimaksudkan untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai bahaya merokok, yang merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab”.

Terhadap lamanya penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam perkara ini, menurut majelis, sebagaimana tercantum dalam amar putusan dianggap telah adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menurut majelis, kesalahan terdakwa adalah mengedarkan rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar, sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya.

“Di mana motif dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan. Dan terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa perbuatannya yang mengedarkan rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar adalah perbuatan yang salah dan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Menurut majelis, keadaan memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

Keadaan meringankan: terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya; menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; serta belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa tersebut dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

Adapun terdakwa memohon keringanan hukuman lantaran ia merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy