Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengatakan dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, diperlukan dengar pendapat yang mendalam dari berbagai pihak, tidak hanya di bidang kesehatan.
“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” ujar Ma’ruf dalam keterangan persnya, Rabu dikutip Jumat, 9 Agustus 2024.
Menanggapi kontroversi Pasal 103 PP tersebut, Ma’ruf menyampaikan di Indonesia budaya ketimuran dan aspek agama sangat kuat dipegang dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya,” imbuh Ma’ruf.
Dinilai Legalkan Zina, ICMI Aceh Kecam PP Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah
Ia mengimbau pihak terkait segera melakukan dan diskusi yang mendalam agar kontroversi PP itu tidak meluas ke arah yang tidak baik.
“Sekarang ini kan timbul kontroversi ya. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Ma’ruf mengingatkan kesepakatan dalam penerapan PP itu menjadi dasar penting. “Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif.”
Pemerintah sebelumnya menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni PP Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy