Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Baru Lahir Lewat Proses Pembahasan Ugal-Ugalan

Ilustrasi KUHP
Ilustrasi KUHP. Foto: ChatGPT Image

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menilai KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku sejak Januari 2026 lahir melalui proses ugal-ugalan.

“Dua produk legislasi ini lahir melalui proses pembahasan yang ugal-ugalan dan menghasilkan undang-undang yang bermasalah,” ujar Koalisi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut mereka, wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP dan KUHAP baru mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi yang menggerus prinsip negara hukum.

KUHP baru disebut melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara KUHAP baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial memadai.

Kondisi tersebut, tambah Koalisi, melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara.

“Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya,” ujarnya.

Baca juga: 3 Upaya Paksa dalam KUHP Baru Tak Perlu Izin Pengadilan

Koalisi mencatat, undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat berintegritas. Namun, ketika undang-undang buruk diterapkan dalam konteks aparat korup, pemerintahan inkompeten, dan kepemimpinan cenderung otoriter, Indonesia justru kian terseret ke jurang kedaruratan hukum.

Sejak tahap perumusan hingga pengundangan, Koalisi melihat KUHAP baru sarat persoalan prosedural. Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna, yaitu hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar.

“Proses pembentukan KUHAP baru bahkan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif,” ujarnya.

Akses dokumen Revisi KUHAP tidak dibuka untuk publik. Dokumen hukum, perubahan substansi di setiap tahapan, serta umpan balik atas masukan publik tidak dipublikasikan. Praktik ini disebut melanggar prinsip keterlibatan sejak awal dan hak atas informasi publik, serta menunjukkan kuatnya budaya tertutup dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kehadiran masyarakat untuk memberikan masukan dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI hanya dijadikan formalitas. DPR tidak mempertimbangkan secara cermat masukan-masukan publik dan tidak memberikan penjelasan jika saran dan masukan tidak diakomodasi.

Di sisi lain, pembahasan Revisi KUHAP hanya diwakili Komisi III bersama pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, dua hari saja. Proses ini, kata Koalisi, melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum.

Baca juga: Yusril Tentang KUHP Baru: Yang Bisa Dipidana adalah ‘Menghina’ bukan ‘Mengkritik’

Berdasarkan catatan-catatan tersebut, Koalisi menilai KUHAP baru berkarakter antidemokrasi dan merefleksikan inkompetensi negara berwajah otoritarian melalui para perumus hukum.

“Corak politik legislasi KUHAP Baru sesungguhnya menampilkan bangkitnya rezim otoritarian di bawah bayang-bayang Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terlebih di awal tahun ini, revisi UU TNI mengokohkan militerisme yang bisa melumpuhkan supremasi sipil,” ujar Koalisi.

Selain itu, KUHAP baru mengandung inkonsistensi antarpasal yang berpotensi menimbulkan konflik penafsiran.

“Ketentuan peralihan antara KUHAP 1981 dan KUHAP Baru menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada situasi, batasan, dan dalam konteks apa penegak hukum harus memberlakukan KUHAP Baru dibanding dengan KUHAP 1981,” ujarnya.

Situasi tersebut, kata Koalisi, diperparah oleh masa sosialisasi yang sangat singkat. Menurut mereka, jika dibiarkan, sistem hukum pidana Indonesia berisiko memasuki kekacauan serius dan semakin membahayakan perlindungan hak asasi manusia.

Tak hanya itu, di KUHAP baru juga tercatat terdapat 11 perbedaan rujukan dengan dokumen versi DPR yang telah diparipurnakan pada 18 November 2025. Kondisi ini disebut menambah catatan buruk politik legislasi ugal-ugalan yang membahayakan demokrasi.

Koalisi mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP baru.

Lalu, presiden dan DPR menyusun KUHAP baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Koalisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Perppu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy