Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh memutuskan calon wakil gubernur nomor urut satu Muhammad Fadhil Rahmi atau Syeh Fadhil tidak melanggar aturan kampanye sebagaimana laporan Tim Hukum Mualem-Dek Fad.
Atas keputusan itu, Juru Bicara Om Bus-Syeh Fadhil, Thamren Ananda menyampaikan apresiasi kepada Panwaslih Banda Aceh. “Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang telah bekerja profesional sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Thamren dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca Juga: Panwaslih Banda Aceh Putuskan Syeh Fadhil Tak Langgar Aturan Kampanye
Thamren berharap dengan keputusan itu, para pihak yang terlibat dalam Pilkada Aceh 2024 mampu memahami definisi kampanye sesuai peraturan pemilihan, bukan berdasarkan logika masing-masing.
“Dengan keluarnya putusan tersebut, publik dapat menilai bahwa cagub dan cawagub nomor urut 1 Bustami Hamzah–Fadhil Rahmi menaati semua rambu-rambu dan aturan pelaksanaan Pilkada.”
Baca Juga: Syeh Fadhil Dilaporkan ke Panwaslih Aceh, Begini Tanggapan Jubir Paslon Nomor Satu
Sebelumnya, Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk klarifikasi dari para pihak terlibat, laporan dan bukti yang diajukan Tim Hukum Mualem-Dek Fad tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Berdasarkan penjelasan terlapor Tanzil Asri, kata Indra, Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh bertujuan untuk lomba antar siswa, bukan kampanye. Bahkan, Fadhil Rahmi yang diundang untuk memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut selama tiga tahun terakhir, hanya menyampaikan motivasi kepada peserta.
Baca Juga: Tim Hukum Mualem-Dek Fad Laporkan Syeh Fadhil ke Panwaslih Aceh
Dari hasil kajian mereka, kata Indra, Panwaslih Banda Aceh tidak menemukan adanya ajakan untuk memilih, penyampaian visi, atau misi dalam sambutan yang disampaikan Syeh Fadhil. Karena itu, Panwaslih Banda Aceh menyimpulkan tidak ada materi kampanye atau pelanggaran pemilihan yang dilakukan Syeh Fadhil.
Putusan tersebut, sebut Indra, mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy