Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh memutuskan calon Wakil Gubernur nomor urut satu Muhammad Fadhil Rahmi atau Syeh Fadhil tidak melanggar aturan kampanye sebagaimana laporan Tim Hukum Mualem-Dek Fad.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Panwaslih Banda Aceh, termasuk klarifikasi dari para pihak terlibat bahwa laporan dan bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” ujar Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, Jumat, 18 Oktober 2024.
Berdasarkan penjelasan terlapor Tanzil Asri, kata Indra, Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh bertujuan untuk lomba antar siswa, bukan kampanye. Bahkan, Fadhil Rahmi yang diundang untuk memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut selama tiga tahun terakhir, hanya menyampaikan motivasi kepada peserta.
Baca Juga: Syeh Fadhil Dilaporkan ke Panwaslih Aceh, Begini Tanggapan Jubir Paslon Nomor Satu
Dari hasil kajian mereka, kata Indra, Panwaslih Banda Aceh tidak menemukan adanya ajakan untuk memilih, penyampaian visi, atau misi dalam sambutan yang disampaikan Syeh Fadhil. Karena itu, Panwaslih Banda Aceh menyimpulkan tidak ada materi kampanye atau pelanggaran pemilihan yang dilakukan Syeh Fadhil.
“Putusan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Tim Hukum Mualem-Dek Fad Laporkan Syeh Fadhil ke Panwaslih Aceh
Diketahui, pada 11 Oktober 2024, Tim Hukum Mualem-Dek Fad melaporkan Syeh Fadhil ke Panwaslih Aceh dengan tuduhan telah berkampanye di fasilitas pendidikan, karena menyampaikan sambutan dalam Olimpiade Bahasa Arab yang digelar di MAN 1 Banda Aceh pada 5 Oktober 2024.
Paswaslih Aceh lalu meneruskan laporan itu ke Panwaslih Banda Aceh, yang kemudian memutuskan bahwa laporan itu tidak terbukti.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy