Banda Aceh – Tim Hukum Muzakir Manaf-Fadhlullah, melaporkan calon wakil gubernur nomor urut satu, Syeh Fadhil, ke Panwaslih Aceh dengan tuduhan melanggar aturan kampanye sesuai Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Syeh Fadhil dilaporkan ke Panwaslih Aceh karena hadir membuka Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober lalu.
Thamren Ananda, Juru Bicara (jubir) Om Bus-Syeh Fadhil menanggapi pelaporan itu. Thamren menegaskan kehadiran Syeh Fadhil di acara tersebut bukanlah bentuk kampanye.
Baca Juga: Tim Hukum Mualem-Dek Fad Laporkan Syeh Fadhil ke Panwaslih Aceh
“[Syeh Fadhil hadir] lantaran diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah, dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan Syeh Fadhil sebagai calon wWakil Gubernur Aceh,” ujar Thamren kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Jika merujuk Qanun Nomor 12 Tahun 2016, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.
“Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada. Jadi, jelas, bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua RKB Om Bus-Syeh Fadhil Tamiang: ‘Kalau Spanduk Dirusak 1, Kita Gantikan 2 Kali’
Jika merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, kata Thamren, di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, pada pasal 1 angka 21 juga disebutkan kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, bupati, dan wali kota.
“Karena itu, kehadiran Syeh Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih, melainkan sebagai bentuk kepedulian Syeh Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab,” ungkapnya.
Baca Juga: Relawan Geutanyoe Bertekad Menangkan Paslon 1, Syeh Fadhil: Jangan Menjelekkan Orang Lain
Bila karena statusnya sebagai cawagub dilarang hadir, tambah Thamren, ada kemungkinan Syeh Fadhil juga tidak boleh berkhutbah di mimbar Jumat.
“Kalau kemudian karena status cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syeh Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah. Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy