Kupang – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang dikenal sebagai perwira pembongkar jaringan mafia perdagangan orang di kabupaten itu.
Rudy dipecat dari keanggotaan Polri melalui Sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar selama tujuh jam pada Jumat, 11 Oktober 2024, dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA, di lantai II Direktorat Tahti Polda NTT.
Sidang etik itu berlangsung tanpa kehadiran Rudy, yang meminta izin untuk absen saat pembacaan tuntutan. Namun, sidang tetap dilanjutkan secara in absentia hingga putusan final dikeluarkan.
Pemecatan itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Ariasandy, Sabtu, 12 Oktober 2024. MenurutAriasandy, keputusan itu diambil karena Ipda Rudy Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kupang.
Rudy diduga bertindak tidak profesional dengan memasang garis polisi di lokasi milik dua pengusaha, Ahmad Anshar dan Algajali Munandar, tanpa dasar yang jelas.
Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota itu dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Keputusan PTDH ini merupakan langkah berat, tetapi penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Ariasandy dikutip dari Tempo.co. Ia menambahkan, meskipun pembinaan telah dilakukan terhadap Ipda Rudy, tidak ada perbaikan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan.
“Saat ditemukan Rudy Soik bersama dengan seorang anggota polisi dari Polresta Kupang Kota sedang bersama dengan dua wanita yang adalah anggota Polda NTT di tempat karaoke ketika jam dinas,” ujar Ariasandy dikutip dari Antara.
Setelah tertangkap tangan dan diperiksa, kata dia, Rudy mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan analisis evaluasi atau Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tiga terduga pelanggar lainnya, tambah Ariasandy, mereka menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan anev.
Keponakan Prabowo Kecam Polda NTT
Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengecam putusan PTDH Ipda Rudy Soik.
Keponakan Prabowo ini menjelaskan, Rudy merupakan polisi aktif yang selama ini berhasil menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Rudy juga sempat mengusut kasus mafia BBM.
“Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang,” ujar Politikus Gerindra ini dalam keterangannya, Sabtu, dilansir dari Kumparan.com.
Rudy, kata Sara, memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kepolisian. Ia menilai, pemberhentian dengan tidak hormat hanya dilakukan jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
“Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya kepolisian, khususnya tim untuk melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy