Kupang – Aksi tak bermoral dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres nonaktif Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak bawah umur di Kota Kupang. Ketiga korban berusia masing-masing 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Kasus itu kini ditangani Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT. Dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar.
Namun, bukan polisi Indonesia yang pertama membongkar kasus itu melainkan Kepolisian Federal Australia. Berawal dari ditemukannya video kekerasan seksual di sebuah situs dewasa Australia pada pertengahan 2024. Salah satu konten di situs itu memuat video seorang anak berusia tiga tahun.
Saat Polisi Federal Australia menelusuri jejak konten pornografi itu, ditemukan lokasi tempat pengunggahannya yakni Kupang. Pada Januari 2025, mereka menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Divisi Hubungan Internasional Polri.
Selanjutnya Hubinter Polri meneruskan surat berisi adanya dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTT pada 23 Januari 2025. Lalu, pada 20 Februari 2025, Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menuju NTT untuk menangkap Fajar ditangkap dan langsung membawanya ke Mabes Polri di Jakarta. Penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan [terhadap korban],” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe pada Senin, 10 Maret 2025, dilansir dari kompas.com.
“Saat penanganan awal, korban trauma. Tapi kami sudah bekerja sama dengan psikolog dan dinas sosial. Tapi awal-awal itu trauma sekali dan takut ketemu dengan orang lain.”
Korban yang mereka dampingi, kata Imelda, berusia 12 tahun. Sedangkan korban berusia 14 tahun belum bisa ditemui.
Adapun korban berusia tiga tahun didampingi kedua orangtuanya. Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Fajar Bayar Rp3 Juta
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombespol Hendry Novika Chandra mengatakan, Fajar memesan anak untuk dicabuli melalui seseorang berinisial F.
“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut,” ujarnya Rabu, 12 Maret 2025.
Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan yang tinggal di Kota Kupang. Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel di Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang. Setelah dibawa makan dan bermain-main oleh F, sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel. Fajar merekam aksi bejatnya itu lalu menyebarkan videonya ke situs porno Australia.
“Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri,” kata Hendry.
Melansir BBC Indonesia, F membawa anak tersebut ke hotel pada 11 Juni 2024.
Fajar Positif narkoba
Selain pencabulan, kata Hendry, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya. Menurut Hendry, Polda NTT telah mendapat laporan perkembangan pemeriksaan Fajar dari Mabes Polri.
“Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba.”
AKBP Fajar kini dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada. Untuk mengisi kekosongan, AKBP Rachmad Muchamad Salihi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Ngada.
Bentuk Baru TPPO
Aksi bejat AKBP Fajar dinilai sebagai kejahatan luar biasa. Bahkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai aksi itu sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” ujar Ai Maryati Solihah dilansir dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.
Menurutnya, TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Ai menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri, atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak kasus diusut tuntas dan pelaku dihukum maksimal. “Harus dihukum maksimal. Apalagi, dia sebagai Kapolres seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab.”
Sementara itu dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan Fajar mengakui semua perbuatannya.
Atas perkara itu, Fajar akan dikenakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy