Aceh Tengah

Dua Terdakwa TPPO Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Ilustrasi stop perdagangan orang
Ilustrasi stop perdagangan orang. Foto via internet

Takengon – Dua terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aceh Tengah berinisial FH dan At masing-masing dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dikutip Line1.News, Kamis malam (7/8), dari SIPP PN Takengon, terdakwa FH alias P dituntut dalam perkara Nomor: 55/Pid.Sus/2025/PN Tkn.

Isi tuntutan JPU, menuntut: Supaya Majelis Hakim PN Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FH alias P yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FH alias P dengan pidana penjara 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tehanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan enam bulan;

Menyatakan barang bukti berupa sebuah handphone beserta kotak dan selembar bon/faktur pembelian Hp; empat baju kaos lengan panjang; dan lima lembar uang tunai seratus ribu rupiah sejumlah Rp500 ribu, dipergunakan dalam perkara At.

Adapun terdakwa At dituntut dalam perkara Nomor: 56/Pid.Sus/2025/PN Tkn. Isi tuntutan JPU kepada terdakwa At sama seperti untuk terdakwa FH, kecuali mengenai barang bukti.

Barang bukti sebuah handphone beserta kotak dan selembar bon/faktur pembelian Hp serta empat baju kaos lengan panjang, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp500 ribu, dirampas untuk negara.

Isi dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa itu disamarkan (tidak dipublikasikan) pada SIPP PN Takengon.

Sebelumnya, PN Takengon telah mengadili perkara TPPO pada tahun 2023 dan 2024 masing-masing satu perkara. Data itu dilihat Line1.News pada SIPP PN Takengon.

Dituntut 10 Tahun, Divonis 5 Tahun Penjara

Perkara TPPO yang diadili pada tahun 2024, terdakwa berinisial IPR (26), mucikari pekerja seks komersial (PSK), warga Aceh Tengah. Dalam sidang pada 18 Juli 2024, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa IPR terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IPR selama 10 tahun dan pidana denda Rp120 juta subsider enam bulan kurungan.

PN Takengon pada 2 Agustus 2024 menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa itu selama lima tahun dan denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan.

Banding hingga Kasasi

Atas putusan itu, JPU banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Amar putusan banding Nomor: 378/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal pada 24 September 2024, antara lain: Mengubah putusan PN Takengon Nomor 32/Pid.Sus/ 2024/PN Tkn tanggal 2 Agustus 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan.

Sehingga amarnya berbunyi: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Perkara terdakwa IPR itu berlanjut ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Amar putusan kasasi MA Nomor: 1345 K/PID.SUS/2025 tanggal 28 Februari 2025, ialah: Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejari Aceh Tengah; Menolak permohonan kasasi dari terdakwa IPR.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan terdakwa IPR yang merupakan mucikari PSK melakukan TPPO dengan menjual jasa seks PSK kepada seseorang pada 11 Oktober 2023 di sebuah hotel di Aceh Tengah.

Dituntut 15 Tahun, Divonis 13 Tahun Penjara

Adapun perkara TPPO yang diadili oleh PN Takengon pada tahun 2023, terdakwa berinisial Mu (28), warga Aceh Tengah.

Dalam sidang pada 2 Agustus 2023, JPU menuntut supaya majelis Hakim PN Takengon memutuskan: Menyatakan terdakwa Mu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 2 Ayat (1) UU tentang Pemberantasan TPPO;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan pidana denda Rp120 juta subsider enam bulan kurungan.

PN Takengon dalam putusannya pada 15 Agustus 2023: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam surat dakwaan JPU diungkapkan bahwa terdakwa Mu melakukan TPPO pada 9 Desember 2022. Korban dalam perkara itu seoarang anak di bawah umur.

Terdakwa Mu sebelumnya sudah pernah dijatuhi pidana penjara dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun, red) berdasarkan putusan PN Takengon tanggal 28 Januari 2016, perkara pencurian dalam keadaan memberatkan.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy