[Foto] 653 Slof Rokok Ilegal Ditemukan di Aceh Timur

rokok ilegal (2)
Kardus rokok ilegal merek Manchester ditemukan di kebun. Foto: Humas Bea Cukai Aceh

Langsa – Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dari Kantor Bea Cukai Langsa menemukan dan menyita 653 slof rokok ilegal di Kecamatan Bayeun, Aceh Timur.

Rokok ilegal berbagai merek itu ditemukan di sebuah rumah. Sementara di kebun belakang rumah tersebut, ditemukan juga beberapa kardus berisi rokok ilegal merek seperti Nikken, IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman.

Kardus berisi rokok ilegal itu disembunyikan di bawah tumpukan daun kering. Ada juga beberapa pak rokok yang dimasukkan ke dalam keranjang buah, diletakkan begitu saja tanpa penutup.

“Tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut,” ujar Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut dia, penemuan itu hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, dan Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Di dua lokasi tersebut, Bea Cukai Langsa menyita 144.600 batang rokok ilegal. Dua orang ditangkap dengan barang bukti masing-masing 26 slof dan 45 slof rokok tanpa pita cukai berbagai merek.

“Terhadap dua orang pelaku yang diamankan telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium/UR) yang telah disetorkan ke Rekening Negara. Terhadap rokok ilegal yang ditemukan di rumah dan sekitarnya sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut.”[] Foto-foto: Humas Bea Cukai Aceh

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy