Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan pidana khusus periode ketiga 2024, Selasa pagi, 10 Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu 2.126,74 gram dan ganja 44,010 gram. Selain itu, dua senjata api rakitan, enam senjata tajam, 2.145 pcs kosmetik ilegal tanpa izin BPOM, telepon seluler, pakaian, dan botol plastik.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dan kosmetik dibakar. Senjata api dan senjata tajam dipotong dengan gerinda, handphone dihancurkan menggunakan palu, lalu ganja dan pakaian dibakar dalam drum khusus.[] Foto-Foto: Kejari Aceh Timur











Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy