Sabang – Polres Sabang dan unsur pemerintah gampong membongkar dua lapak yang diduga kerap dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, di Kecamatan Sukakarya. Pembongkaran itu dilakukan setelah seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba ditangkap.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sabang menangkap terduga pelaku berinisial DR pada Kamis, 5 Februari 2026, di kawasan Sukakarya. Pria 25 tahun ini ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu dan satu paket ganja dalam sebuah tas kecil berwarna hitam biru.
DR ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi sabu di wilayah tersebut. Personel Satresnarkoba Polres Sabang bersama tokoh masyarakat kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dimaksud.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah Kota Sabang. Polres Sabang akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Sukoco dalam keterangannya dikutip Sabu, 7 Februari 2026.
Dia mengimbau warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy