Banda Aceh – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Subulussalam, Sairun tidak asbun alias asal bunyi menyikapi kasus dugaan pencemaran lingkungan dampak pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Sawit Panen Terus (SPT).
Menurut Shalihin, orang nomor dua di daerah yang berjuluk ‘Kota 1001 Air Terjun’ itu seperti juru bicara atau jubir perusahaan dan menyembunyikan beberapa fakta.
“Pernyataannya sangat membela perusahaan, padahal PT SPT belum memiliki dokumen perizinan apapun. Sehingga perusahaan belum berhak melakukan aktivitas, termasuk land clearing,” ujar Shalihin di Banda Aceh, Senin dikutip Rabu, 3 Juli 2024.
Berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor 30052410211175002 milik SPT yang diperoleh Walhi Aceh, luasnya mencapai 12.750.331,45 meter per segi atau setara dengan 1.275,3 hektare.
“Persetujuan ini dikeluarkan pada 30 Mei 2024, sedangkan aktivitas land clearing telah berlangsung sekitar setahun lebih, padahal belum ada dokumen izin apapun,” ungkap Shalihin.
Dari analisis spasial berdasarkan titik koordinat di dokumen itu, Walhi Aceh menemukan kegiatan land clearing telah berlangsung sejak Maret 2023.
“Saat itu kondisinya belum terlalu parah, hanya terdapat di beberapa titik saja. Selanjutnya pembukaan lahan semakin masif di lokasi titik koordinat dalam dokumen tersebut hingga akhir 2023 lalu,” ujarnya.

Memasuki Januari hingga April 2024, kata Shalihin, kondisinya makin parah dan pembukaan tutupan hutan kian luas, sekira 1.706 hektare. “Sehingga Walhi Aceh menduga itu juga yang menjadi faktor penyebab pencemaran air di beberapa sungai di Kecamatan Daulat, Kota Subulussalam.”
Dari peta angkasa yang dipantai Walhi Aceh, Daerah Aliran Sungai (DAS) Lae Beski yang berada di beberapa desa di Kecamatan Sultan Daulat, hulunya langsung berada di lokasi land clearing PT SPT. DAS tersebut, kata Shalihin, mengalir ke beberapa alur lain hingga ke Sungai Singgersing yang beberapa waktu tercemar potongan kayu yang hanyut dari hulu dan air keruh bercampur lumpur.
“Celakanya lagi, aktivitas yang dilakukan oleh PT SPT sudah hampir satu tahun itu tidak memiliki dokumen izin apapun. Sementara SHM (Surat Hak Milik) yang dibeli oleh perusahaan sebagaimana disampaikan oleh Sekda, bukan izin untuk membuka perkebunan sawit. Tetapi itu hanya menjadi dokumen awal untuk mendapatkan pengurusan izin lainnya agar sebuah perusahaan dapat beraktivitas lebih lanjut,” ujar Shalihin.
Parahnya lagi, kata dia, dokumen PKKPR tadi dicetak atas nama Wali Kota Subulussalam. “Kepala DPMPTSP [Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu] Kota Subulussalam yang ditandatangani secara elektronik. Ini semakin jelas menunjukkan, mereka [SPT] melakukan aktivitas selama ini tidak mengantongi izin apapun dan dapat disimpulkan beroperasi secara ilegal.”
“Jadi Sekda itu jangan asbun, jangan jadi Humas perusahaan, cek dulu regulasinya dalam membuka perkebunan sawit,” imbuh Shalihin.
Karena itu, Walhi Aceh meminta pemangku kepentingan di Kota Subulussalam tidak mengaburkan informasi dan menyampaikan pernyataan yang menyesatkan publik. Menurut Shalihin, dokumen PKKPR bukan izin, baru sebatas melihat kesesuaian ruang. “Atas dasar dokumen itulah perusahaan bisa melanjutkan mengurus seluruh perizinan lainnya,” kata Ahmad Shalihin.
Yayasan HAkA Desak Penegakan Hukum atas Perusakan Hutan Lindung di Subulussalam
Ia menambahkan, walaupun perusahaan perkebunan sawit telah mendapatkan PKKPR, tak serta-merta bisa langsung beroperasi, termasuk melakukan land clearing. “Ada beberapa tahapan lain yang harus dilengkapi, terlebih dalam dokumen tersebut disebutkan jenis usaha merupakan Skala Usaha Besar.”
Walhi Aceh meminta Pemerintah Kota Subulussalam tidak melindungi perusahaan yang tidak taat regulasi. Jangan sampai, kata Shalihin, justru pengambil kebijakan yang melanggengkan perusahaan tanpa izin merambah hutan untuk usaha jenis apapun.
“Karena ini dapat berdampak serius terhadap lingkungan hidup. Walhi Aceh jauh-jauh hari sudah meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus pencemaran lingkungan ini. Sehingga bisa menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang beroperasi secara ilegal. Dampaknya tidak hanya pencemaran lingkungan, penggundulan hutan, juga telah mengakibatkan kerugian negara dan lingkungan hidup serta masyarakat adat dan warga setempat.”
Sekda Subulussalam Bantah Tudingan Pencemaran
Sebelumnya, dilansir dari RRI, Sekda Kota Subulussalam Sairun mengklarifikasi tudingan perambahan hutan, penguasaan atas hak, pencemaran lingkungan dan hutan, oleh PT SPT di Kecamatan Sultan Daulat.

“Terkait dengan penguasaan atas hak, PT SPT itu sudah memiliki SHM yang dilakukan dengan cara ganti rugi kepada masyarakat,” ujar Sairun di depan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam dan sejumlah wartawan, di Kantor Wali Kota Subulussalam, Kamis, 27 Juni 2024.
Sairun menjelaskan, surat yang dikeluarkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyatakan bahwa areal PT SPT berada di luar Kawasan hutan. Sehingga, kata dia, tidak benar isu yang menyatakan bahwa PT SPT berada di kawasan hutan.
Selain itu, kata Sairun, terkait kerusakan lingkungan dan Air Terjun Silangit–langit, berdasarkan bukti yang diperlihatkan dan fakta di lapangan, areal PT SPT berada di hilir dari aliran air.
Sairun juga menyebutkan ditemukannya areal terbuka di sekitar air terjun yang dilakukan oleh oknum lain. “Jarak antara PT SPT dan Air Terjun Silangit-langit sekitar empat kilometer. Secara logika air pasti akan mengalir ke bawah, sehingga PT SPT terdampak atas aktivitas yang dilakukan di Hulu,” ujarnya.
Terkait perizinan, kata Sairun, PT SPT sudah mengantongo beberapa izin yang diperlukan untuk operasional seperti NIB, PKKPR, dan lain-lain.
“Perlu diketahui PT SPT sudah tidak ada operasional pembukaan lahan sejak tiga bulan yang lalu. Jadi pembukaan lahan di dekat areal PT SPT bukan berasal dari PT SPT, sehingga pemerintah akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari fakta-fakta yang disebutnya itu, Sairun mengimbau semua pihak mendukung investasi PT SPT. Ia beralasan, kehadiran investasi dapat membuka lapangan pekerjaan dan menambah pendapatan daerah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy