Singkil – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Roni (23), Mardoni (21), dan Junaidi (23) masing-masing dipidana penjara selama 20 tahun, dalam perkara pembunuhan terhadap Murdadi (35) di kebun sawit Desa Panglima Saman, Subulussalam.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Subulussalam dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dikutip Line1.News pada Jumat pagi (10/10) dari SIPP PN Singkil, ketiga terdakwa itu dituntut dalam berkas perkara terpisah masing-masing Nomor: 66/Pid.B/2025/PN Skl, 67/Pid.B/2025/PN Skl, dan 68/Pid.B/2025/PN Skl.
JPU menunut agar majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Roni bersama-sama Mardoni dan Junaidi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti (BB) satu sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL 5297 IK, dirampas untuk negara; satu sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019, satu handphone, dan sejumlah pakaian milik (alm.) Murdadi, dikembalikan kepada saksi Ismawati.
Adapun BB dua utas tali jemuran, sebuah batu, satu topi milik Mardoni, dan sebuah kalung warna putih silver milik Junaidi, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang perkara pembunuhan itu akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Motif Dendam
Dalam surat dakwaan dibacakan pada 15 Juli 2025, JPU menjelaskan perkara itu berawal pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 16.00, Mardoni berangkat dari rumahnya di Desa Panglima Saman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam dengan niat mau minum tuak di lampoh tuak.
Di perjalanan, Mardoni melihat Roni di warung, lalu menghampirinya, dan mengajak untuk minum tuak di lampoh tuak. Sekitar pukul 16.15, keduanya tiba di lampoh tuak pinggir sungai di Dusun Kuta Lembaru, Desa Panglima Saman.
Setelah memimun tuak bersama Roni dan Junaidi, Mardoni mengungkit dendam terhadap korban, Murdadi. Sebab, korban pernah melaporkan Mardoni ke Polsek Rundeng terkait pencurian buah sawit yang dia lakukan bersama Junaidi, dan dua orang lainnya.
Mardoni mengajak Roni dan Junaidi untuk balas dendam. Usai perbincangan tersebut, sekira pukul 18.30, ketiganya pulang ke rumah masing-masing.
Sekira 19.30, setelah selesai makan malam, Roni dan Junaidi menjemput Mardoni. Di perjalanan, Junaidi turun dari sepeda motor dan membeli bensin Rp10.000 di sebuah warung. Bensin itu untuk bahan bakar membakar kandang kambing dan ayam di kebun sawit yang dijaga oleh korban.
Setelah itu, ketiganya melanjutkan perjalanan ke kebun sawit yang dijaga korban dengan berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor Beat. Sebelum tiba di kebun sawit tersebut kurang lebih 100 meter, ketiganya berhenti dan memakirkan sepeda motor. Lalu, mereka berjalan kaki.
Saat berjalan kaki, Mardoni mengatakan kepada Roni dan Junaidi, “Nanti kalau ketemu kita si Adi (Murdadi), bunuh tros”.
Junaidi dan Roni menjawab, “Oke-oke”.
Mereka kemudian melihat korban sedang berdiri di jalan kebun depan kebun sawit di depan gubuk yang dijaga korban. Mardoni langsung menghampiri korban dengan mengatakan, “Aku gak senang yang kemaren, masih dendam aku samamu, kau tuduh-tuduh kami ini pencuri”.
Korban Murdadi menjawab, “Kenapa rupanya?”
Mardoni langsung menarik baju korban. Namun, korban melawan hingga terjadi pergulatan keduanya sampai terjatuh dan saling pukul memukul di pinggir parit kebun sawit.
Roni dan Junaidi hanya melihat Mardoni dan korban bergulat, hingga sekitar 3 menit pada saat itu posisi Mardoni di bawah dan korban di atas.
Mardoni minta bantuan Roni dan Junaidi, “Tolong, tolong, digigitnya aku”.
Lalu, Junaidi memukul kepala bagian belakang korban tiga kali sehingga Mardoni dan korban terlepas. Setelah itu, Roni memukul korban beberapa kali di bagian badan dan kepala.
Selanjutnya, Mardoni, Roni, dan Junaidi mengeroyok korban yang pada saat itu sudah tergeletak. Ketiganya kembali menganiaya korban yang sudah lemas dan tidak ada perlawanan.
Lalu, Roni bersama Junaidi mengangkat tubuh korban untuk membawanya ke dalam kebun sawit yang dijaga korban. Roni mengambil dua utas tali jemuran dari dalam pondok, lalu mereka mengikat tangan dan kaki korban.
Mereka lantas mengangkat korban dan menaruhnya di atas pelepah sawit. Lalu, menutup korban dengan pelepah sawit hingga korban tidak terlihat lagi dengan tujuan supaya tidak diketahui oleh masyarakat.
Junaidi kemudian membakar kandang ayam dan kandang kambing di dalam kebun sawit itu. Roni pergi ke jalan membuang sepeda motor Beat warna hitam milik korban ke dalam parit di dekat kebun sawit tersebut. Mardoni melanjutkan mencari pelepah sawit.
Akhirnya, mereka lari ke jalan meninggalkan korban yang telah ditutup dengan pelepah sawit. “Pada saat itu korban sudah tidak sadarkan diri, namun masih bersuara seperti orang yang sedang ngorok”.
Menurut JPU, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 812/05/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, hasil pemeriksaan terhadap korban Murdadi, ditemukan luka robek di bagian kepala serta luka di seluruh bagian kepala.
Sehingga disimpulkan luka yang dialami oleh korban diduga karena adanya kekerasan dan waktu kematian diperkirakan sekitar 8-12 jam dari waktu pemeriksaaan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy