Bireuen – Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memulai serangkaian penyelidikan dugaan illegal logging atau perambahan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Bireuen.
“Penyidik Subdit Tipiter sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, terkait dugaan perusakan atau perambahan hutan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Jumat malam, 13 September 2025, dilansir Antara.
Dia juga mengatakan tim penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah orang terkait dugaan perambahan hutan.
Baca juga: Perambahan Hutan di Bireuen, Masyarakat Minta Pelaku Ditindak Tegas
Sesuai perintah Kapolda Aceh, kata Zulhir, polisi bakal menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan perambahan hutan dengan membuka lahan dalam kawasan hutan produksi.
Polda Aceh, tambah dia, juga berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh.
Tujuannya, kata Zulhir, untuk memastikan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan hutan di wilayah tersebut.
Dia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak valid terkait dugaan perambahan hutan tersebut, serta mempercayakan penyelidikan kepada pihak berwenang.
“Pastinya, kami melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda. Penegakan hukum ini juga dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan pihak terkait.”
Baca juga: MaTA: Perambahan Hutan Lindung-Produksi di Bireuen Berpotensi Rugikan Perekonomian Negara
Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak aparat memberikan kepastian hukum terhadap perambahan hutan lindung dan hutan produksi di Bireuen.
“Berdasarkan penelusuran kami, perambahan hutan lindung dan hutan produksi yang sedang terjadi di Kabupaten Bireuen murni pidana lingkungan dan juga berpotensi terjadi kerugian bagi perekonomian negara,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis diterima Line1.News, Rabu, 23 Juli 2025.
Beberapa hari sebelum pernyataan Alfian, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh bekerja sama dengan UPTD KPH Wilayah II Aceh mengamankan tiga orang terduga pelaku perambahan hutan di Kecamatan Peudada, pada Rabu, 16 Juli 2025. Satu alat berat ekskavator juga diamankan di lokasi perambahan hutan itu.
Tindakan tersebut merespons laporan masyarakat terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada.
Mei 2004, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Aceh merilis foto-foto dugaan illegal logging dalam kawasan hutan Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Bireuen.
Dalam foto itu tampak beberapa gelondong kayu besar teronggok tak beraturan. Terlihat juga beberapa helai papan kayu yang telah dipotong dalam ukuran tertentu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy