Yayasan HAkA Desak Penegakan Hukum atas Perusakan Hutan Lindung di Subulussalam

Citra satelit penampakan pembukaan tutupan hutan seluas 14 hektare di kawasan hutan lindung Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam. Foto: Dok HAkA
Citra satelit penampakan pembukaan tutupan hutan seluas 14 hektare di kawasan hutan lindung Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam. Foto: Dok HAkA

Banda Aceh – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menemukan aktivitas pembukaan lahan yang mengakibatkan kehilangan tutupan hutan sekitar 14 hektare di kawasan hutan lindung sekitar Desa Cipar Pari Timur, Namo Buaya, dan Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Temuan ini diperoleh melalui pemantauan visual manual citra satelit Landsat 8 dan 9, Sentinel 2, serta Planetscope dan alat bantu lainnya. Aktivitas pembukaan lahan ini diduga dilakukan oleh PT. SPT tanpa izin, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan.

Menanggapi hal tersebut, Manager Legal & Advokasi Yayasan HAkA, Fahmi Muhammad, kepada Line1.News mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Pembukaan lahan di kawasan hutan lindung ini jelas merupakan tindakan ilegal. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Fahmi Muhammad, Senin, 24 Juni 2024.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem hutan yang sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan.

Dampak dari pembukaan lahan ini sudah dirasakan oleh masyarakat sekitar, yang mengeluhkan kondisi air sungai menjadi keruh. Fahmi mengkhawatirkan jika aktivitas ilegal ini terus berlanjut, dampak lebih besar dan merugikan akan terjadi di masa depan.

“Saat ini, masyarakat mengeluhkan air sungai yang keruh. Jika ini tidak dihentikan, tidak tertutup kemungkinan akan timbul dampak yang lebih besar dan merusak,” tambahnya.

Yayasan HAkA menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. “Kami berkomitmen untuk terus memantau kasus ini dan mengajak masyarakat bersama-sama memastikan bahwa kasus ini ditindak dengan serius,” tegas Fahmi.

Dengan semangat kebersamaan, Yayasan HAkA berharap upaya ini dapat menjaga kelestarian hutan lindung dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy