Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Singkil

Rokok ilegal
Barang bukti rokok ilegal yang disita di Subulussalam dan Singkil pada 9-10 Juli 2025. Foto: Humas Bea Cukai Aceh

Subulussalam – Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP dan WH Aceh menyita 96.360 batang rokok ilegal di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil dalam operasi pasar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selama dua hari, 9-10 Juli 2025.

Puluhan ribu batang rokok itu diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan ini bagian dari komitmen pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai,” ujar Plt Kasi Penindakan I Kanwil DJBC Aceh Martua dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.

Operasi pasar itu, tambah dia, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum dan memastikan semua produk beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Adapun rokok yang disita terdiri dari berbagai merek.

Baca juga: 30.498 Batang Rokok Ilegal Disita di Subulussalam

“Operasi ini adalah langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala.”

Sebelumnya, tim gabungan Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP Subulussalam menyita 30.498 batang rokok ilegal di enam lokasi, Kamis, 3 Juli 2025.

Puluhan ribu rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu itu disita di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan, Subulussalam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy